Denny Siregar Bilang Novel Baswedan Kena Karma Pecat Satpam KPK Anggota Banser

BENTENGSUMBAR.COM – Pegiat media sosial Denny Siregar mengomentari pemecatan Novel Baswedan di KPK. Ia menyebut Novel Baswedan kena karma.

Novel Baswedan dianggap sebagai orang yang bertanggungjawab atas pemecatan satpam KPK, Iwan Ismail beberapa waktu lalu.

Kabarnya, Iwan Ismail dipecat karena menemukan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di atas meja salah satu penyidik KPK.

Iwan Ismail memotret bendera HTI itu, kemudian menyebarkan di grup WhatsApp.

Setelah itu, Iwan Ismail dipecat atas usulan Novel Baswedan.

Iwan Ismail kemudian menuliskan surat terbuka yang diposting di akun Facebook Kang Iwan Ismail.

Surat terbuka itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Pengawas KPK, Ketua KPK RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Kapolri, Panglima TNI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI, Ketua WP KPK.

Dalam surat terbuka itu, Iwan Ismail menceritakan kronologi masuk di KPK hingga akhirnya dipecat.

Denny Siregar menyebut Iwan Ismail adalah anggota Banser.

Pada 2019 lalu, Iwan Ismail melihat bendera HTI di atas meja anggota KPK. Ia kemudian memotret bendera tersebut.

“Foto bendera itu disebarkan di WA grupnya, karena dia khawatir KPK sudah terinfiltrasi kelompok radikal,” tulis Denny, dikutip Pojoksatu.id dari akun Instagramnya, Sabtu (2/10).

Menurut Denny, Iwan Ismail dipecat atas perintah dari Novel Baswedan.

“Iwan dipecat atas perintah NB. Dan sekarang Novel yang dipecat karena tidak lolos TWK,” kata Denny.

“Karma itu pedih, kawan. Semoga Iwan Ismail bisa diangkat kembali sebagai ASN ya,” tandas Denny.

Kronologi Iwan Ismail Temukan Bendera HTI di KPK

Iwan Ismail menceritakan kronologi penemuan bendera HTI di KPK.

Kronologi itu dia tuliskan dalam surat terbuka berjudul “SURAT TERBUKA (BERANI JUJUR HEBAT).

Awalnya, kata Iwan, dia sedang patroli gedung pada Februari 2019. Dia keliling untuk kontrol ruangan pada malam hari.

“Lalu saya kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) di beberapa meja kerja pegawai KPK yang ada di lantai 10 gedung merah putih. Lalu saya ambil foto,” ucapnya.

Iwan mengaku tidak terlalu menghiraukan masalah tersebut. Ia mengira hanya oknum pegawai yang menjadi simpatisan HTI saja dan mungkin besoknya akan dicabut.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya ketika ramai demo perubahan UU KPK yang baru pada Agustus-September 2019, Iwan masih melihat bendera itu.

“Sehabis ada demo besar di gedung KPK hari Jum’at tanggal 20 September 2019 dengan isu “KPK Taliban” maka pada malam hari selepas piket pengamanan saya kembali bersama teman saya naik ke lantai 10 dan masih kedapatan melihat bendera hitam putih (milik HTI) yang masih terpasang di meja kerja yang sama,” ucapnya.

Iwan memotret bendera HTI itu untuk dijadikan bahan laporan dengan asumsi bahwa bendera inilah yang menjadi gaduh KPK Taliban.

Pada malam hari menjelang pulang kampung, Iwan membagikan foto tersebut di group WA Banser Kabupaten Bandung. 

Ia konsultasi dengan teman-temannya mengenai adanya bendera HTI di gedung KPK.

“Tanpa saya sadari bendera itu viral di medsos. Selang 2 hari ketika saya libur dan hari Senin saya masuk kerja langsung ada panggilan untuk menghadap pengawas internal KPK,” katanya.

Iwan Ismail kemudian diperiksa seharian penuh. Puncaknya, Iwan Ismail dipecat sebagai Satpam KPK. (Pojoksatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »