Jadi Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Pengamat: Kasihan Pak Luhut Jadi Bahan Ledekan Publik

BENTENGSUMBAR.COM – Tugas baru yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menjadi Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung menjadi sorotan.

Tugas baru tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang baru saja diteken Jokowi pada Kamis, 6 Oktober 2021.

“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1) Perpres.

Banyak pihak yang menilai bahwa hal ini akan memberatkan tugas-tugas yang sudah diemban oleh Luhut.

Seirama dengan penilaian itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memberikan saran untuk Jokowi.

Adi mengatakan, seharusnya Jokowi bisa lebih bijak apabila ingin memutuskan memberikan tugas kepada jajaran menterinya di kabinet.

Pasalnya, jika menilik, tugas Luhut sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali untuk menekan laju pandemi Covid-19 juga sudah berat.

Selain itu, Adi mengaku kasihan pada Luhut karena menjadi bahan ledekan publik.

"Kasihan juga, jangan sampai Pak Luhut ini menjadi bahan ledekan publik, menjadi menteri segala urusan,” ujarnya, Sabtu, 9 Oktober 2021, dilansir dari Galamedia.

Pengamat politik ini melanjutkan, tugas banyak di berbagai bidang yang diberikan Jokowi justru bisa menjadi bumerang bagi citra Luhut.

“Itu kurang baik juga kepada Pak Luhut karena terlampau mengurusi banyak urusan, kalau satu dua urusan soal Covid-19 kan orang tidak ada persoalan,” tuturnya.

Selain itu, soal infrastuktur kereta cepat ini, menurut Adi, masih banyak menteri lain yang dapat ditugaskan.

"Tapi kalau soal infrastruktur kereta cepat ini kan masih banyak menteri lain yang bisa dipercaya untuk melakukan itu,” jelasnya.

Paling penting sambung Akademisi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, bila Jokowi harus memberikan kepercayaan kepada Luhut, maka harus dilakukan pencopotan kepada kementerian teknis yang dinilai tidak dapat dipercaya menjalankan tugasnya.

“Kalau kementerian teknis tidak bisa diandalkan ya ganti saja dan tidak perlu memberikan tugas yang menumpuk kepada Pak Luhut,” tandasnya.

Menurut Pasal 31 Ayat (2), Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung setidaknya mempunyai dua tugas utama.

Pertama, menyepakati dan atau menetapkan Langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »