Jokowi Izinkan Penggunaan APBN untuk Danai Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Fahri Hamzah: Oposisi Memble

BENTENGSUMBAR.COM - Politisi Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah angkat suara terkait diizinkannya dana kereta cepat Jakarta-Bandung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Fahri Hamzah mengatakan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, izin penggunaan APBN merupakan kewenangan lembaga legislatif, dalam hal ini yaitu DPR RI.

"Supaya gak salah, menurut UUD 1945, izin itu dari @DPR_RI," kata Fahri Hamzah, dikutip SeputarTangsel.com dari akun Twitter @Fahrihamzah pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Menurut Fahri Hamzah, saat ini DPR dan oposisi sudah 'memble' sehingga APBN diolah sendiri oleh lembaga eksekutif.

"Mungkin karena senayan #OposisiMemble jadinya anggaran diolah sendiri sama eksekutif," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Jokowi telah mengizinkan penggunaan APBN untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Prsiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pepres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang diteken pada 6 Oktober 2021.

Adapun hal ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang berbunyi sebagai berikut.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal".(Seputartangsel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »