Jokowi Pilih Ahok Jadi Calon Kepala Ibu Kota Baru, Christ Wamea: Dia Orang Tak Berkualitas, Tak Punya Prestasi

BENTENGSUMBAR.COM - Tokoh Papua, Christ Wamea, mengomentari soal kabar yang mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah mempersiapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon Kepala Ibu Kota Negara Baru.

Christ Wamea menyoroti pemilihan Ahok sebagai salah satu calon Kepala Ibu Kota Negara Baru yang diusulkan Jokowi.

Dalam keterangan tertulis Christ Wamea menilai pribadi Ahok tidak berkualitas saat memimpin DKI Jakarta.

Ia menilai, saat Ahok memimpin DKI Jakarta, ia membuat ibu kota gaduh dan amburadul.

"Ahok ini Orang yg tdk berkualitas. Pimpin jakarta saja hy bikin gaduh dan jakarta amburadul," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @PutraWadapi.

Tak hanya itu, tokoh Papua tersebut juga mengatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga tidak memiliki prestasi kerja.

Hal inilah yang lantas membuatnya heran lantaran Ahok selalu digembar-gemborkan padahal menurutnya pria bernama asli Basuki Tjahaja Purnama itu tak memiliki prestasi apapun.

"Tidak punya prestasi kerja kok trs dia dibicarakan," katanya menambahkan.

Untuk diketahui, ibu kota negara baru nantinya dikabarkan tak akan dipimpin oleh seorang gubernur.

Pemerintah menginginkan ibu kota negara baru itu dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara.

Jokowi sendiri kabarnya telah menyiapkan sejumlah nama untuk menjadi calon pemimpin ibu kota negara baru tersebut.

Salah satu nama yang disebut-sebut akan menjadi calon Kepala Ibu Kota Negara Baru itu adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Tak hanya Ahok, tiga nama lain juga dipersiapkan oleh Jokowi dengan latar belakang yang berbeda-beda.

Ketiga nama tersebut di antaranya Menristek Bambang Brodjonegoro, Bupati Banyuwangi Azwar Anas, dan pengusaha sapi Tumiyana.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Ibu Kota Negara, pemilihan serta pemberhentian Kepala Otorita IKN beserta wakilnya memang menjadi wewenang dari presiden.

"Pemerintahan Khusus IKN dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden," demikian tercantum dalam Pasal 9 UU IKN. (PikiranrakyatDepok.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »