Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Nicho Silalahi: Kaya Gak Ada Aja Putra Terbaik

BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan tugas baru kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Kali ini, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Jokowi untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Penunjukkan Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung oleh Jokowi itu membuat Aktivis Molekul Pancasila, Nicho silalahi ikut angkat suara.

Nicho Silalahi menyayangkan keputusan Jokowi yang kembali memberi tugas baru untuk Luhut.

Sambil menyindir, Nicho Silalahi menyarankan agar Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyerahan kekuasaan kepada Luhut.

"Die lagi yang mimpin, kok ga sekalian aja keluar Pelpres Penyerahan Kekuasaan Pada Si Luhut Ini?" tulis Nicho Silalahi, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi, Sabtu, 9 Oktober 2021.

Nicho mengatakan, seringnya Luhut ditunjuk untuk memimpin sebuah program besar pemerintah seolah-olah Indonesia tidak memiliki putra terbaik bangsa yang sanggup memimpin, selain Menko Marves itu.

Dia juga menilai berbagai program pemerintah yang dipimpin Luhut tidak menunjukkan kesuksesan, selain harta kekayaannya yang meningkat.

"Kayak ga ada aja putra terbaik bangsa yang sanggup mimpin, lagi apa yang yang sukses di pimpin Luhut selain dia melonjakkan kekayaannya?Noh Lihat Pandemik Aja udah mau ultah lagi," ujarnya.

Sebagai informasi, Luhut ditunjuk oleh Jokowi untuk memimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang ditandatangani oleh Jokowi pada Rabu, 6 Oktober 2021.

"Dalam Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi," tulis Pasal 3A ayat 1 Perpres Nomor 93 Tahun 2021, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu, 9 Oktober 2021.

"Dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut Komite," sambung pasal tersebut. (Seputartangsel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »