Kasus Penista Agama M Kece, Pengacara Seret UAS dan Felix Siauw

BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara Muhammad Kece tersangka kasus penistaan agama yang saat ini tengah menjalani proses hukuman, menyebut adanya keterlibatan UAS dan Felix Siauw.

Tak hanya dua ustaz kondang, pengacara Kamaruddin Simanjuntak juga seret beberapa nama pemuka agama yang dinilai membuat Muhammad Kece melakukan penistaan agama.

Atas dasar penahanan terhadap kliennya, Kamaruddin secara tegas menyatakan sangat kecewa terhadap proses hukum yang dijalani kliennya. Status sebagai tersangka penista agama dijelaskan merupakan korban saja.

Pengacara Muhammad Kece seret UAS dan Felix Siauw

Melansir Hops.id, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan jika ceramah M Kece yang beredar di Youtube selama ini merupakan reaksi atas ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS), Felix Siauw dan ustaz lain.

“Klien kami hanyalah korban akibat membaca surat kitab suci Agama Islam untuk menjawab tuduhan, fitnah, penistaan dari orang–orang tersebut di bawah ini antara lain UAS, Manachem Ali, Yahya Waloni, Hj Irena Handono, Steven Indra Wibowo dan Hani Kristian, Felix Siauw,” kata Komaruddin

Ditegaskan Komaruddin, jika selama ini ceramah UAS dan sejumlah ustaz lainnya kerap menyinggung ajaran agama di luar Islam. Seperti ceramah UAS yang membahas ‘Di Salib itu ada jin dan berseru haleluya’.

“UAS yang videonya telah lama viral mengatakan bahwa ‘Disalib itu ada Jin kapir dan berseru Haleluya haleluya’ tanpa bisa menunjukkan dasar dari dalil,” ujar Komaruddin.

Atas dasar itulah Komaruddin meminta agar Bareskrim melakukan tindakan. Dia berharap kepolisian berlaku adil dalam penegakkan hukum yang menurutnya berbau SARA.

“Namun mengapa selalu tetap dibiarkan oleh Bareskrim Polri? Apakah pasal penistaan itu tidak berlaku untuk Steven Indra Wibowo dan Hani Kristian, Felix Siaw,” tandasnya.

Kasus M Kece di penjara Bareskrim

Muhammad Kece saat ini telah mendekam di tahanan Bareskrim Polri, kasus penistaan agama membuat babak baru munculnya aksi penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon kepada Muhammad Kece.

Aksi penganiayaan sendiri telah dilaporkan M Kece dan saat ini masuk proses penyelidikan atas tersangka Irjen Napoleon. Namun belakangan korban justru membuat surat pencabutan tuntutan aksi penganiayaan.

Babak baru kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon kepada M Kece berakhir dengan pencabutan tuntutan oleh M Kece ke Polisi. Korban penganiayaan secara khusus membuat surat pencabutan perkara kepada tersangka M Kece dan tidak ingin melanjutkan ke pengadilan.

Menurut sumber redaksi Hops, surat yang beredar merupakan pengajuan pencabutan pengaduan penganiayaan yang dibuat oleh M Kece kepada Irjen Napeoleon. Atas surat permohonan pencabutan perkara tersebut, M Kece ingin peristiwa penganiayaan tersebut tidak lagi diperpanjang karena sudah masuk jalan damai antar keduanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »