Lindungi Warga, Puan Maharani Mendukung Kebijakan Hapus Libur Cuti Natal

Lindungi Warga, Puan Maharani Mendukung Kebijakan Hapus Libur Cuti Natal
BENTENGSUMBAR.COM- Penurunan angka Covid-19 di Tanah Air disambut baik oleh semua kalangan masyarakat. Dengan begitu, pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat. 


Alih - alih turun, seharusnya kita tetap waspada dengan adanya prediksi lonjakan kasus Covid-19 ke-3. 


Maka dari itu, pemerintah membuat kebijakan agar terhindar dari lonjakan kasus nantinya. Salah satunya menghapus cuti bersama Natal dan Tahun Baru. 


Pemerintah memastikan kebijakan menghapus cuti bersama Natal adalah untuk melindungi masyarakat. Terutama menghindari gelombang ke-3 Covid-19.


"Pandemi belum hilang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate


"Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi."


Ditegaskannya libur panjang akhir tahun bisa meningkatkan mobilitas penduduk. Ini didasarkan pada pengamatan dan pengalaman sebelumnya yang berujung lonjakan kasus.


"Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer," ujarnya.


Cuti bersama Natal sudah dipangkas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.


Pemerintah juga memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut. Pengguna moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama, harus memiliki syarat surat negatif PCR 3 x 24 jam untuk transportasi udara atau syarat negatif tes antigen untuk transportasi darat.


Terlebih menurut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 demi mengurangi potensi gelombang ketiga penularan Covid-19 di musim libur akhir tahun. 


Ia menuturkan, gelombang kedua penularan Covid-19 setelah libur Lebaran 2021 lalu harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar mewaspadai potensi gelombang baru Covid-19. 


"Kalau pasca libur Lebaran yang lalu kita kebobolan oleh gelombang kedua, itu mungkin karena memang kita belum punya bayangan ada gelombang baru Covid-19, ditambah masuknya varian baru (delta) dan vaksinasi masih minim. Nah, di musim Natal dan Tahun Baru ini, dengan kesadaran dan gotong royong bersama, kita tidak boleh kebobolan lagi,” kata Puan.


Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, gelombang baru penularan Covid-19 selalu menghantui setiap ada musim liburan, meski saat ini angka penularan Covid-19 terus melandai dan tingkat vaksinasi terus bertambah.


"Kalau tidak dihapus, cuti bersama 24 Desember 2021 yang jatuh hari Jumat, akan memicu mobilitas warga untuk menghabiskan long weekend dan libur panjang akhir tahun. Ini tentu sangat riskan di masa-masa pandemi Covid-19 yang belum berlalu seperti saat ini,” ujar Puan. 


Kendati demikian, Puan memahami bahwa penghapusan cuti bersama Natal 2021 tidak bisa sepenuhnya mengurangi potensi mobilitas warga di akhir tahun.


Sebab, tidak semua masyarakat Indonesia terikat dengan ketentuan cuti bersama. Oleh sebab itu, Puan mengimbau masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, Puan juga meminta pemerintah daerah untuk mengawasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah sambil terus menggenjot vaksinasi.


"Jangan sampai orang tidak pulang kampung tapi tetap berkerumun tanpa prokes di alun-alun daerah masing-masing. Ingat, jangan kendor selama pandemi belum selamanya pergi,” kata Puan. 


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah khawatir akan terjadi gelombang ketiga Covid-19 akibat pergerakan saat libur Natal dan Tahun Baru.


Hal inilah yang menjadi alasan pemerintah berupaya membatasi pergerakan masyarakat saat akhir tahun. "Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian," kata Muhadjir.


"Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan," ujar dia. 


Salah satu upaya pemerintah untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 pada akhir tahun adalah dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.


Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »