BENTENGSUMBAR.COM - Advokat Rizky Indra Permana, SH., dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan ultimatum terakhir bagi direksi KSP SB agar segera lekas bertanggungjawab terhadap klien-klien LQ.
"Apabila sampai akhir minggu ini tidak ada itikat baik menganti rugi maka, LQ Indonesia akan mengambil langkah pidana untuk memberikan efek jera kepada oknum pengurus dan pemilik KSP SB," tegasnya.
LQ Indonesia Lawfirm sudah mengidentifikasi para terduga pelaku dan modus operandi KSP SB dalam melancarkan aksi dugaan penipuan dan penggelapan.
Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm dengan tegas mengatakan, "LQ sudah lakukan gelar perkara, kental sekali dugaan pidana yanhg dilakukan para direksi dan pemilik KSP SB. Dalam penanganan kasus KSP SB, LQ akan melakukan berbagai langkah Yuridis dan Non Yuridis untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku."
Jeritan Para Korban KSP SB
Salah satu Klien LQ, Korban KSP SB, H mengatakan, "Saya menghubungi LQ ke Hotline 0818-0489-0999, lalu memberikan surat kuasa kepada LQ. Saya sadar bahwa harus ada upaya dilakukan apabila saya ingin uang saya kembali, dan proses hukum berjalan. Tidak mudah saya kumpulkan uang, saya tidak rela hilang begitu saja. Dengan track record LQ Indonesia Lawfirm, saya yakin akan ada titik terang. Uang saya tidak akan kembali dengan sendirinya, tapi dengan bantuan LQ Indonesia Lawfirm, saya optimis akan ada harapan."
Klien LQ lainnya ibu L, "Saya direferensikan oleh kawan saya yang sudah berhasil di bantu LQ dalam kasus Investasi gagal bayar lainnya. Kawan saya bilang, LQ sangat ALL OUT dan cerdik hingga kawan saya sudah menerima ganti rugi Aset Settlement atas dananya yang hilang. Lalu saya hubungi LQ ke hotline LQ, tandatangan surat kuasa. Saat ini LQ sudah melakukan Somasi Terakhir terhadap oknum KSP SB. Awalnya saya sudah putus asa karena berpikir pakai lawyer akan keluar biaya, tapi karena saya tidak rela uang saya hilang. Saya ambil keputusan bahwa saya harus bertindak dan walau keluar biaya setidaknya saya sudah coba usaha sehingga saya tidak menyesal dikemudian hari. Dengan bantuan LQ sebagai kuasa hukum, saya lebih optimis karena akan ada langkah hukum dilakukan."
Advokat Rizky Indra Permana, SH., mentampaikan kepada media, "Saya ditugaskan pimpinan LQ untuk membuat Laporan Polisi dan mengambil langkah Yuridis dan Non Yuridis yang diperbolehkan dalam menjalankan kuasa saya. Selain Laporan Polisi, kami akan berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan Menkopolhukam untuk mencari jalan keluar yang menguntungkan klien kami. Jika tidak ada upaya maka pastinya, KSP SB tidak akan membayar Uang simpanan Koperasi. Cicilan pertama PKPU saja tidak jelas. Kasihan masyarakat yang jadi korban mereka." (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »