Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Pimpinan FPI Rizieq Shihab

BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

Adalah Desnayeti, Soesilo, dan Suhadi hakim yang mengadili perkara permohonan kasasi yang diajukan oleh Rizieq Shihab tersebut.

Adapun pengajuan kasasi itu terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada tahun 2020 lalu.

"Amar putusan ditolak," demikian tertulis dalam laman resmi MA yang dikutip pada Senin, 11 Oktober 2021.

Kasasi ini diketahui diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Rizieq Shihab pada kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara selama delapan bulan kepada terdakwa Rizieq Shihab.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (4/8/2021).

Putusan itu dibacakan dalam sidang banding pada Rabu siang yang diketuai oleh Majelis Hakim Sugeng Hiyanto.

Dengan demikian, Rizieq Shihab harus menjalani vonis hukuman selama 8 bulan penjara. Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memerintahkan agar Rizieq Shihab tetap ditahan.

"Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan," bunyi putusan tersebut. (Kompas.TV)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »