MAKI Terus Gugat Puan Maharani, Tapi Salah Alamat

BENTENGSUMBAR.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk kedua kalinya. Saat diminta tanggapannya, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus enggan berkomentar terkait hal tersebut.

Untuk diketahui gugatan MAKI terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Dalam gugatan itu, Boyamin menduga ada dua calon yang tidak memenuhi persyaratan yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno meminta MAKI tak mempolitisasi itu.

"Semua masukan dari masyarakat pasti kami tampung, termasuk apa yang disampaikan MAKI. Yang penting jangan belum apa-apa dipolitisir dan main ancam," kata Hendrawan

Hendrawan menjelaskan kerja komisinya mempersiapkan uji kelayakan calon anggota BPK. Hingga kini, belum ada keputusan resmi siapa saja calon anggota BPK.

"Komisi XI masih terus mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk fit proper test yang direncanakan pada bulan September," tegas Hendrawan.

Sementara itu, mantan Sekjen DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Irfan Fahmi mengatakan Surat DPR belum bisa jadi obyek sengketa TUN, karena belum final dan mengikat, dan belum menimbulkan akibat hukum secara individual.

Terlebih, ujar Irfan, surat Ketua DPR yang akan dijadikan dasar gugat MAKI hanyalah surat pemberitahuan, bukan surat keputusan.

“PTUN itu kan hanya mengadili semua keputusan Tata Usaha Negara yang sifatnya beschikking (keputusan), kalau baru surat pemberitahuan ya tidak bisa. Sangat keliru itu,” kata Irfan.

“Perihal suratnya saja tentang penyampaian nama-nama calon anggota BPK, yang artinya itu surat penyampaian informasi atau pemberitahuan, bukan keputusan,” kata Irfan.

Menurut Irfan, kalau akhirnya gugatan itu tetap dilayangkan, PTUN tetap akan menerima berkas gugatan, tapi tidak mudah begitu saja gugatan akan diperiksa pokok perkaranya. Karena ada tahap pemeriksaan pendahuluan yang akan menilai aspek formalitas dari gugatan TUN. Akan diuji terlebih dahulu apakah obyek gugatan merupakan keputusan TUN. Apakah penggugat dirugikan akibat keputusan TUN tersebut.

“Saya yakin PTUN akan menolak gugatan TUN oleh MAKI di tahap pemeriksaan pendahuluan, karena memang bukan wewenang PTUN,” ujar Irfan, yang juga dosen pengajar hukum acara PTUN di Fakultas Hukum Unpam Tangsel.

Sebelumnya, komisi XI DPR memastikan bahwa dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi syarat, ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Keduanya ialah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.

"Masuk, yang jelas dia sudah masuk (fit and proper test)," kata Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari di Kompleks Parlemen DPR, Rabu (8/9/2021).

Ditanya terkait apa pertimbangan Komisi XI memasukan Harry dan Nyoman dalam fir and proper kendari mendapat sorotan, Hatari menjelaskan bahwa hal itu bukan keputusan Komisi XI.

Komisi XI kata dia, hanya mengacu kepada Fatwa dari Mahkamah Agung.

"Bukan komisi XI yang mengambil, ini ketentuan atau berdasarkan dari Fatwa MA bahwa mereka berdua berhak mengikuti calon anggota BPK," kata Hatari.

Berdasarkan pantauan fit and proper test secara virtual, Nyoman diketahui memulai paparan pada sesi dua sekitar pukul 14.31 WIB.

"Selamat siang Pak Nyoman Adhi Suryadnyana. Siap Pak mengikuti fit and proper?" tanya Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP kepada Nyoman.

"Terima kasih pak Nyoman Adhi sudah hadir dalam fit and proper test untuk calon anggota BPK," ujar Dolfie.

Diketahui ada 15 calon anggota BPK RI yang bakal melakukan fit and proper test. Pelaksanaan fit and proper dibagi menjadi dua hari, Rabu dan Kamis.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menanggapi ihwal masuknya nama Nyoman dan Harry untuk ikut fit and proper.

"Kan kemarin itu hasil rapat Komisi XI, sesuai mekanisme itu dirapatkan, nah hasil rapat Komisi XI itu sudah sesuai dengan mekanisme. Nah bahwa kemudian dari 15 itu yang 2 lolos atau nggak lolos, ya itu tergantung hasil uji kelayakan," ujar Dasco, Selasa (7/9/2021)

Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR dilaksanakan secara terbuka. Sebelumnya fit and proper itu direncanakan digelar tertutup.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »