Melalui Unggahan di Instagram, Puan Maharani Senang Kritikannya Tentang Aturan PCR Direspons Pemerintah

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani merasa senang ketika pemerintah merespon untuk menurunkan harga test PCR. Rasa senang Puan, diungkapkan melalui postingan Instagram dengan caption "Semoga, dengan diturunkannya harga PCR serta masa berlaku yang semula H-2 menjadi H-3, ini akan menjadi solusi yang adil bagi masyarakat. Mari dukung kebijakan ini agar sektor ekonomi kembali meningkat serta mampu mencegah lonjakan kasus Covid-19."

Tak lupa, dalam unggahannya tersebut, Puan mengucapkan rasa terima kasih pemerintah telah merespon keluhannya tersebut. 

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara soal polemik diwajibkannya PCR saat terbang dengan pesawat udara. Luhut mengatakan PCR ini memang semata-mata untuk antisipasi. Namun, pemerintah akan menurunkan harga PCR hanya sebesar Rp 300 ribu.

"Penggunaan PCR pada pesawat banyak dikritik. Hal ini ditujukan mengimbangi merelaksasi akitvitas masyarakat pada sektor pariwisata," ungkap Luhut. 

Menurut Luhut, meskipun kasus rendah tapi protokol kesehatan harus tetap diperkuat. Apalagi nantinya akan ada libur Natal dan Tahun Baru.

"Penggunaan tes dilakukan transportasi lain untuk antisipasi Nataru. Selama Nataru tahun lalu meski penerbangan ke bali wajib PCR, tapi mobilitas naik pada akhirnya mendoirong kenaikan kasus," terangnya.

Kewajiban PCR, lanjut Luhut, diimbangi dengan kebijakan yang diarahkan Presiden Jokowi. Dimana harga PCR hanya Rp 300.000. "Arahan Presiden harga PCR turun jadi Rp 300 ribu berlaku 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat," tegas Luhut.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat yang melakukan perjalanan, baik berasal maupun bertujuan ke daerah PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).

Kemudian, penumpang juga harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang diambil kurun waktu 2x24 jam.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun menyarankan kebijakan tes PCR untuk penumpang pesawat dibatalkan.

Ketua Umum YLKI Tulus Abadi menyebutkan, kebijakan PCR untuk penumpang pesawat ini sebaiknya dibatalkan atau direvisi.

"Revisi yang dimaksud misalnya, waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di daerah-daerah tidak semua tes PCR cepat," ucap Tulus.

Tulus, syarat perjalanan dengan angkutan udara cukup antigen saja, tapi harus vaksin 2x.

Tulus juga menyebutkan, bahwa kebijakan PCR ini diskriminatif karena memberatkan dan menyulitkan konsumen.

"Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen bahkan tidak pakai apapun. Maka dari itu kebijakan ini diskriminatif," kata Tulus.

Selain itu Tulus juga mengingatkan, jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya dan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan.

Hal itu juga dikomentari oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan.

"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ujar Puan.

Menurut Puan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect corona. Ia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

"Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya," kata politisi PDIP ini.

"Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam," sambungnya.

Mantan Menko PMK ini mengatakan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »