Memahami Demokrasi Pancasila, dari Sejarah, Prinsip, Sampai Ciri-cirinya

BENTENGSUMBAR.COM - Banyak yang tidak mengetahui bahwa negara kita Indonesia menganut paham Demokrasi Pancasila. Agar kita semua bisa memahami lebih dalam tentang Pancasila itu sendiri, mari mengenal lebih dalam tentang Demokrasi Pancasila. Kita bisa memulainya mulai dari bagaimana sejarah kelahirannya, prinsip-prinsipnya, sampai ciri-cirinya.

Penerapan Demokrasi Pancasila sudah dimulai ketika peralihan Orde Lama ke Orde Baru. Buat yang belum tahu, kata ‘demokrasi’ berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata demos yang berarti ‘rakyat’ dan kratos yang memiliki makna ‘pemerintahan’. 

Singkatnya, demokrasi bisa diartikan sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dikutip dari tulisan karya Ajat Sudrajat yang berjudul Demokrasi Pancasila dalam Perspektif Sejarah (2015) dijelaskan kalau dasar-dasar konstitusional demokrasi di Indonesia sebenarnya sudah ada dan diberlakukan sebelum tahun 1965 silam dengan nama yang lain. Penggunaan istilah Demokrasi Pancasila kemudian baru populer setelah lahirnya Orde Baru, tepatnya setelah tahun 1996. 

Sekadar informasi, sebenarnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yakni pada bagian “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan."

Masih dalam tulisan yang sama, Ajat Sudrajat menyebutkan kalau istilah Demokrasi Pancasila lahir sebagai reaksi terhadap Demokrasi Terpimpin, yang berada di bawah pemerintahan Presiden Sukarno. Namun, pada saat yang sama, pengaruh Orde Lama mulai surut, khususnya setelah terjadi peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965. 

Usut punya usut, ketika Orde Baru lahir, Demokrasi Terpimpin sempat menerima penolakan keras. Saat Soeharto menjadi Presiden RI menggantikan Soekarno dan menyampaikan pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 1967, dia mengatakan jika Demokrasi Pancasila adalah demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya. 

Berkaca dari apa yang diucapkan, hal ini menandakan jika dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Sementara itu, Nugroho Notosusanto yang merupakan penulis sekaligus Brigadir Jenderal TNI merumuskan kalau Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berKetuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Meskipun demikian, selama penerapannya di masa Orde Baru, Demokrasi Pancasila sesungguhnya tidak berjalan seperti yang diinginkan. Soeharto disebut menjalankan pemerintahan yang represif dan terkesan memanipulasi. 

Pada saat itu, diketahui pula jika jajaran militer yang tidak ikut memilih langsung akan mendapatkan jatah wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebanyak 100 orang atau dengan persentase 20 persen. 

Selain itu, mereka juga banyak menduduki jabatan strategis, entah itu di kabinet, birokrasi, maupun kegiatan ekonomi lainnya. Bisa dibilang, pemerintahan Orde Baru yang secara jelas banyak melibatkan militer berusaha untuk membatasi ruang gerak partai politik maupun organisasi yang pro demokrasi.

Kemudian, sebelum membicarakan apa saja yang termasuk dalam prinsip Demokrasi Pancasila,  dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2014) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dijelaskan jika azas atau prinsip utama Demokrasi Pancasila adalah pengambilan keputusan melalui musyawarah dan mufakat. 

Kita semua tentu sudah tahu jika musyawarah artinya pengambilan keputusan dengan pembahasan bersama untuk menyelesaikan masalah bersama. Sedangkan mufakat adalah hasil yang disetujui dari pembahasan bersama untuk membulatkan pendapat bersama. 

Jadi, musyawarah mufakat berarti pengambilan keputusan berdasarkan kehendak (pendapat) orang banyak (rakyat), untuk selanjutnya tercapai kebulatan pendapat bersama. 

Sebagai penjelasan tambahan, musyawarah mufakat sesungguhnya harus berpegang teguh pada hal-hal di bawah ini. Berikut penjelasannya:

- Musyawarah mufakat berasal dari inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

- Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat, tepatnya melalui hikmat kebijaksanaan. 

- Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani yang luhur. Tak lupa untuk tetap mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat. 

- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Baik kepada Tuhan YME dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. 

- Semua keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

Tahukah kamu jika berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, prinsip Demokrasi Pancasila memiliki 10 poin. Apa saja? Simak pemaparannya di bawah ini:

Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa 

Poin pertama menjelaskan jika dalam menyelenggarakan kenegaraan RI, piha tertentu harus taat dan konsisten kepada asas. Lebih mudahnya, harus sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Demokrasi dengan Kecerdasan

Prinsip yang kedua, dalam mengatur dan menyelenggarakan Demokrasi Pancasila, tidak bisa dilakukan hanya dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa saja. Lebih dari itu, pelaksanaannya justru harus memperhatikan kecerdasan rohani, kecerdasan akhlak, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat

Ketiga, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kedaulatan. Dalam batas-batas tertentu, kedaulatan rakyat bisa dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

Demokrasi dengan Rule of Law 

Prinsip Rule of Law memiliki empat makna penting. Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, dan mengembangkan kebenaran hukum (legal truth), bukan demokrasi yang main-main dan manipulatif. 

Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice), bukan hanya demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura belaka.

Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security), tidak hanya demokrasi yang anarki. 

Keempat, kekuasaan negara mengembangkan kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan sekadar demokrasi yang justru memberikan akses kepada fitnah, hujatan, perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

Demokrasi dengan Pemisahan Kekuasaan Negara

Kelima, demokrasi dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan langsung kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab untuk hal ini. Dengan kata lain, bisa juga dikenal sebagai pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), yang diikuti dengan sistem pengawasan dan keberimbangan (check and balances).

Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia

Keenam, mengakui hak asasi manusia (HAM) yang bertujuan untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia secara utuh. Bukan hanya sekadar menghormati hak-hak asasi manusianya saja. 

Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka 

Ketujuh, diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka. Lebih tepatnya yang bisa memberikan peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan. Guna mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. 

Demokrasi dengan Otonomi Daerah

Kedelapan adalah otonomi daerah, yang artinya terdapat pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan pembatasan atas kekuasaan presiden. 

Sesungguhnya, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan dengan misi agar mereka mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri. 

Demokrasi dengan Kemakmuran

Kesembilan, Demokrasi Pancasila rupanya juga memiliki prinsip untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

Demokrasi yang berkeadilan Sosial

Poin penutup dari prinsip Demokrasi Pancasila adalah menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Semuanya memegang posisi dan peranan yang sama, tidak ada yang dijadikan anak emas dan mendapatkan hak istimewa.

Apa Saja Ciri-ciri Demokrasi Pancasila? 

Setelah mengetahui tentang sejarah dan prinsip Demokrasi Pancasila, kali ini mari kita membahas tentang ciri-ciri Demokrasi Pancasila. Ini dia poin-poinnya: 

- Penyelenggaraan pemerintahan harus berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku. 

- Dilakukannya kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) secara berkesinambungan. 

- Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas. 

- Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah. 

- Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia bisa diterima. Namun tidak dari berdasarkan suara terbanyak.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »