BENTENGSUMBAR.COM - Artis Nikita Mirzani merasa nama baiknya dicemarkan dalam salah satu konten YouTube. Ibu tiga anak ini kemudian memutuskan untuk membuat laporan kepolisian.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
“Laporannya sudah kita terima dan sedang diteliti,” kata Yusri dalam keterangannya kepada awak media, Jumat, 29 Oktober 2021.
Kata Yusri, kasus tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik yang dialami Nikita. Dalam konten di salah satu akun YouTube itu, Nikita merasa namanya telah dijelek-jelekkan.
Nikita yang tidak terima memilih untuk membuat laporan kepolisian. Yusri mengatakan bahwa Nikita merasa dirugikan dengan unggahan salah satu akun tersebut.
“Pelapor menerangkan bahwa pada 27 Oktober 2021 sekitar pukul 22.17 WIB korban melihat konten video YouTube yang menjelek-jelekkan namanya dan memaki-maki dengan kata-kata kasar,” ujarnya.
“Merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, korban buat laporan,” tambah Yusri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5373/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Pihak terlapor saat ini masih dalam lidik.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 46 UU RI 81 tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Sumber: Kumparan
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »