PA 212 Desak Menag Yaqut Mundur Dari Jabatannya: Selalu Bikin Gaduh di Indonesia!

BENTENGSUMBAR.COM – Dinilai kerap membuat peraturan yang berujung kegaduhan, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didesak mundur dari jabatannya.

Hal ini disampaikan secara blak-blakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmim yang geram pada Gus Yaqut.

Novel dalam hal ini menyoroti pergeseran hari libur keagamaan yang memang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak di Tanah Air.

“Menag selalu bikin gaduh sudah seharusnya mengundurkan diri,” ujar Novel pada wartawan, Rabu, 13 Oktober 2021.

Novel menilai ada kegagalpahaman, yang mana membuat polemik ini bisa terjadi.

Dia kemudian mempertanyakan mengapa pergeseran hari libur keagamaan, khususnya Maulid Nabi masih dilakukan.

Padahal, kondisi pandemi di Indonesia terbilang sudah jauh membaik.

Menurut Novel, bila hari libur keagamaan bisa digeser, mengapa hal serupa tak diberlakukan ketika hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus.

Maulid Nabi, kata Novel merupakan momentum yang sangat penting.

“Maulid Nabi ini momentum yang sangat penting,” jelasnya.

Sehingga momen sakral tersebut tak boleh dengan seenaknya digeser-geser.

Sebelumnya, Gus Yaqut menjadi sorotan usai menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad Shalallaahu Alaihi Wassalaam yang seharusnya pada 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Alasan utama pemerintah melakukan penggeseran karena Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Gus Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Oktober 2021 menjelaskan Kementerian Agama menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »