BENTENGSUMBAR.COM – Berbagai upaya dilakukan Partai Demokrat untuk melawan gugatan uji materiil AD/ART yang diajukan 4 mantan kader Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Salah satunya menyerahkan bukti penguat ke Kementerian Hukum dan HAM.
“Semua orang tahu uji materi diajukan ke Mahkamah Agung, bukan ke Kemenkumham. Apa sekarang badan yudikatif sudah bergeser ke Kemenkumham?” kata kuasa hukum penggugat, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Minggu, 17 Oktober 2021.
Menurut Yusril, segala urusan pengadilan telah diserahkan ke MA pada 2004. Itu terjadi saat dirinya menjabat Menteri Kehakiman dan HAM.
Selain tanggapan atas pemohonan judicial review, keterangan ahli hukum, Partai Demokrat juga menyerahkan pencabutan surat kuasa hak uji materi dari salah satu pemohon.
“Memangnya mereka pengacara Pemohon? Kan tidak. Normalnya, pemberi kuasa mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa. Bukan pengacara pihak lawan dalam perkara. Pengacara pemohon yang menyerahkan dan memberi tahu pengadilan bahwa ada pemohon yang mencabut kuasanya. Saya sendiri penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu,” imbuh Yusril.
Yusril menyebut adanya surat pencabutan surat kuasa di kubu Partai Demokrat menimbulkan kecurigaan.
“Jangan-jangan arwah Adolf Hitler yang nyuruh cabut surat kuasa itu,” kelakar Yusril.
Pengacara dan Partai Demokrat dinilai tidak tahu harus berbuat apa menghadapi judicial review ke MA.
Menkumham, kata Yusril, adalah pihak termohon dalam perkara ini.
“Sebagai saya jadi advokat, baru kali ini menyaksikan ada advokat ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti, dan keterangan ahli kepada termohon,” tukas Yusril.
Dia menegaskan setiap orang atau badan hukum, asal memiliki kedudukan hukum atau legal standing, bisa menguji peraturan apa saja.
“Silakan saja kalau mau menguji. Asal punya legal standing. AD partai bisa saja diuji dengan UU Parpol dan UU HAM. Misalnya partai itu menganut paham Nazi yang bertentangan dengan Pancasila,” urainya.
Termasuk struktur kepemimpinan partai yang mencerminkan pola kediktatoran dan nepotisme yang bertentangan dengan demokrasi sebagaimana diatur dalam UU Parpol. AD partai seperti itu, jelas Yusril, bisa diuji ke MA agar dibatalkan.
“Tidak akan timbul kekacauan karena AD parpol diuji di MA. Yang bilang kacau itu adalah kaum status quo atau ‘kelompok Adolf Hitler’ yang ingin mempertahankan kepentingannya di partai. Kekacauan justru akan terjadi jika AD parpol seperti itu dibiarkan,” pungkas Yusril.
Menanggapi hal itu, Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putra mengatakan perihal dokumen yang diserahkan Demokrat ke Kemenkumham beberapa hari lalu.
Dia meyakini dokumen yang mereka serahkan dapat membantu Kemenkumham mematahkan gugatan uji materi AD/ART.
“Kami ke Kemenkumham untuk menyerahkan berbagai bukti dan dokumen-dokumen. Menurut kami, itu bisa membantu Kemenkumham mementahkan upaya manipulasi hukum yang dilakukan Yusril melalui uji materiil di MA. Kan pihak termohonnya Kemenkumham, bukan kami. Jadi, dokumen-dokumennya harus diserahkan ke Kemenkumham. Karena kami kan tidak bisa langsung ke pengadilan,” pungkas Herzaky. (FIN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »