Puji Respons Anies Soal Rapor Merah dari LBH Jakarta, Refly Harun: Inilah Enaknya Kalau Gubernur yang Biasa Berdialog, yang Literasinya Jalan

BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons rapor merah yang diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terhadap empat tahun masa kepemimpinannya di Ibu Kota.

Anies mengatakan, rapor merah itu akan menjadi bahan bermanfaat bagi pihaknya untuk perbaikan. Anies juga menyampaikan terima kasih kepada LBH yang mau ikut serta memikirkan permasalahan di Ibu kota.

"Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kami terus-menerus melakukan perbaikan, untuk terus melakukan koreksi sehingga kita bisa memastikan bahwa kota ini bisa maju dan warganya bahagia," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021.

Reaksi Anies menanggapi rapor merah dari LBH Jakarta itu mendapat pujian dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Menurutnya, Anies adalah contoh gubernur yang biasa berdialog dan memiliki kemampuan untuk merumuskan persoalan dalam narasi yang bagus, sehingga kritik terhadap dirinya tidak direspons dengan marah-marah.

"Inilah enaknya kalau gubernur yang biasa berdialog, yang literasinya jalan. Kalau literasinya gak jalan wah ribet, biasanya marah-marah dikritik apalagi pendukungnya," kata Refly di kanal YouTube-nya, Rabu, 20 Oktober 2021.

Melansir Netralnews, LBH Jakarta meluncurkan laporan kritik bertajuk 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota'.

"Pada Sabtu (16/10) kemarin, genap empat tahun Anies Baswedan dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta periode masa jabatan 2017-2022. Bertepatan dengan momentum ini, LBH Jakarta meluncurkan kertas posisi bertajuk 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan Di Ibukota," tulis LBH Jakarta seperti dikutip dari laman bantuanhukum.or.id.

Dalam rapor merah itu, LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan.

Berikut 10 poin dalam rapor merah 4 tahun kepemimpinan Gubernur Anies versi LBH Jakarta.

1. Buruknya kualitas udara Jakarta yang melebihi baku mutu udara ambien nasional (BMUAN) yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999.

2. Akses air bersih Jakarta akibat swastanisasi air yang menyengsarakan masyarakat di wilayah pinggir kota.

3. Penanganan banjir yang belum mengakar pada berapa penyebab banjir.

4. Penataan kampung yang belum partisipatif.

5. Ketidakseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum.

6. Sulitnya memiliki tempat tinggal di Jakarta.

7. Belum ada bentuk intervensi yang signifikan dari Pemprov DKI terkait permasalahan yang menimpa masyarakat di pesisir dan pulau kecil.

8. Penanganan pandemi yang dinilai masih setengah hati.

9. Penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta.

10. Reklamasi yang masih terus berlanjut.

Berdasarkan 10 permasalahan di atas, LBH Jakarta mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk:

1. Membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;

2. Menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta

3. Melakukan penanganan banjir Jakarta sesuai dengan penyebab banjir tanpa penggusuran;

4. Tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga;

5. Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta secara partisipatif;

6. Menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup serta pelibatan masyarakat secara partisipatif;

7. Meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil dan sesuai skala prioritas;

8. Memastikan hak atas tempat tinggal warga di DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016;

9. Mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »