Said Aqil Siradj Berpotensi Jadi Ketua Umum PBNU Seumur Hidup, Tokoh NU: Please Pak Jangan Naik Lagi

BENTENGSUMBAR.COM - KH Said Aqil Siradj berpotensi menjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) seumur hidup.

Said Aqil menyatakan kesiapannya untuk kembali maju pada pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember 2021.

Salah seorang tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan alias Gus Umar langsung bereaksi. 

Ia mengungkapkan unek-uneknya melalui media sosial Twitter akun @Umar_Hasibuan75, Rabu, 6 Oktober 2021.

"Saya berharap Pak Said legowo gak naik Ketum PBNU lagi biar ada regenerasi di tubuh NU. Pleasea Pak jgn naik lagi ketum PBNU," cuitnya.

Meski telah menjabat selama 2 periode, Said Aqil bakal kembali meramaikan Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 23-25 Desember 2021.

Salah satu yang menjadi agenda Muktamar tersebut antara lain adalah pemilihan ketua umum PBNU.

Selain Said Aqil Siradj, ada nama lain seperti Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf, Ketua PBNU Marsudi Suhud, dan Ketua PWNU Jatim Marzuki Mustamar.

Saat berada di Istana Kepresidenan, Said Aqil menyatakan kesanggupan untuk melanjutkan kepemimpinannya.

"Kalau banyak permintaan, ya saya siap dong. Kader harus siap kalau banyak permintaan walaupun sampai saat ini saya belum men-declare secara resmi, tetapi permintaan sudah sangat banyak," katanya, Rabu, 6 Oktober 2021.

Seperti diketahui, PBNU tak melarang posisi ketua umum dijabat orang yang sama lebih dari dua periode. Hal itu diketahui dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU hasil Muktamar ke-33.

Dalam dokumen AD/ART yang dikonfirmasi Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia NU (Lakpesdam NU) Rumadi Ahmad, tidak ada pasal yang membatasi masa jabatan ketua umum PBNU.

Dengan demikian, KH Said Aqil Siradj berpotensi untuk menjadi Ketua Umum PBNU seumur hidup.

Pembatasan masa jabatan hanya berlaku bagi kepengurusan mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah. Masa jabatan kepengurusan berbeda-beda di setiap tingkatan.

"Masa khidmat kepengurusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 adalah lima tahun dalam satu periode di semua tingkatan, kecuali pengurus cabang istimewa selama 2 (dua) tahun," bunyi Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar NU.

Pembatasan masa jabatan juga berlaku bagi ketua umum badan otonom. Ketua umum badan otonom NU dibatasi maksimal dua periode.

Pengecualian diberikan kepada badan otonom NU yang berdasarkan usia, seperti Gerakan Pemuda Ansor dan Fatayat NU. Ketua umum di badan-badan itu dibatasi hanya satu periode.

AD/ART NU hanya mengatur mekanisme pemilihan ketua umum. Pemilihan dilakukan lewat muktamar dengan melibatkan seluruh muktamirin.

"Ketua umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara dalam muktamar, dengan terlebih dahulu menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis dan mendapat persetujuan dari rais 'aam terpilih," bunyi pasal 40 ayat (1) huruf e Anggaran Dasar NU.

Ketua umum bersama rais 'aam, wakil rais 'aam, dan wakil ketua umum kemudian menentukan susunan pengurus syuriyah dan tanfidziyah. Mereka dibantu sejumlah formatur yang mewakili wilayah Indonesia barat, tengah, dan timur. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »