Segera Dipanggil Terkait Laporan Luhut, Haris Azhar: Siapkan Sarapan dan Bismillah

BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Keduanya direncanakan akan dipanggil pada pekan depan.

HA dan FM dipanggil polisi terkait laporan yang dibuat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

Terkait itu, Haris Azhar mengaku baru mengetahui soal jadwal pemanggilannya yang dijadwalkan pekan depan itu dari media. Dia sendiri belum menerima surat panggilan untuk klarifikasi laporan Luhut.

"Saya juga baca di media doang," kata Haris saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.

Haris Azhar pun menanggapi santai soal wacana pemanggilan bersama Fatia oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya, tidak ada perasiapan khusus yang dilakukan selain mengedepankan protokol kesehatan.

"Ya paling (kalau dipanggil) sarapan yang cukup, masker dan bismillah," kata Haris.

Melansir Akurat.co, laporan Luhut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).

Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.

Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.

Diketahui juga, bahwa Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.

Menurut Julius, kata 'bermain' merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya Juniver Girsang.

Luhut mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (27/9/2021) pekan lalu untuk melakukan pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkannya.

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »