Setara Institute: Sandiaga Uno Tempatkan TNI Aktif di Jabatan Sipil, Cermin Tidak Mau Belajar dari Kritik Pubik

BENTENGSUMBAR.COM - Setara Institute menyoroti sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang mengangkat salah seorang perwira TNI aktif sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan isu-isu Strategis.

Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan, pelibatan aparat TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil itu melanggar Undang Undang (UU).

Mengacu Undang Undang 34/2005 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), prajurit TNI aktif dilarang mengisi jabatan sipil.

"Penempatan TNI pada jabatan sipil mencerminkan pemerintah tidak belajar dari berbagai kritik masyarakat sipil," tegas Ikhsan saat memaparkan hasil riset Setara Institute mengenai "Catatan Kinerja Reformasi TNI 2021 dan Temuan Survei Opini Ahli tentang Kandidat Panglima TNI" secara daring, pada Senin, 4 Oktober 2021.

Apalagi, kata Ikhsan, jabatan di Kemenparekraf bukanlah menjadi jabatan sipil yang dikecualikan untuk TNI.

Menurut Ikhsan, seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian di bawah naungan Sandiaga Uno itu belajar menaati UU dan mendengarkan kritik publik soal pelibatan TNI aktif di ranah sipil.

"Masyarakat sipil sebelumnya mengkritik mengenai penempatan TNI aktif sebagai Komisaris BUMN," tuturnya.

"Padahal, jabatan di Kemenparekraf bukanlah menjadi jabatan sipil yang dikecualikan dalam UU TNI," demikian Ikhsan.

Riset Setara Institute ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Metode kuantitatif dilakukan dalam bentuk survei menggunakan metode purposif (purposive sampling).

Survei ini dilakukan terhadap 100 ahli yang telah dipilih dan ditetapkan Setara Institute dengan klasifikasi yang spesifik dan relevan dengan penelitian ini, yakni mereka ahli pada isu pertahanan dan keamanan (Hankam), serta Hak Asasi Manusia (HAM).

Ahli-ahli tersebut berasal dari akademisi kampus dan elemen masyarakat sipil (NGO/Ormas). Penelitian dilakukan 20 September 2021-1 Oktober 2021. (RMOL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »