Sindir Jokowi soal Kereta Cepat, MS Kaban: Memang Layak Mangkrak

BENTENGSUMBAR.COM – Politisi Partai Ummat, MS Kaban menyindir Joko Widodo (Jokowi) soal proyek Kereta Cepat yang akhir-akhir ini memang menjadi sorotan publik.

MS Kaban menilai bahwa proyek Kereta Cepat ini memang layak menjadi proyek mangkrak.

Pasalnya, menurut mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, proyek Kereta Cepat ini memang tak layak untuk dilaksanakan sejak awal.

“Memaksakan kehendak, Presiden gunakan APBN, sempurnalah ketidak-layakannya,” katanya melalui akun Twitter @MSKaban3.

“Proyek kreta cepat ini memang layak mangkrak,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Presiden Jokowi menerbitkan kebijakan baru soal pembiayaan pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Pada awal perencanaan dan permulaan proyek, Jokowi pernah berjanji bahwa Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dibangun tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dilansir dari CNN Indonesia, janji proyek Kereta Cepat tanpa APBN pernah diucapkan Jokowi pada September 2015.

Kala itu, pemerintah ingin membangun kereta cepat Jakarta-Bandung melalui kerja sama dengan pihak asing.

“Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN, tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis,” ungkap Jokowi, dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet pada 3 September 2015.

Karena kebijakan itulah, pemerintahan Jokowi menerima proposal penawaran pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang diajukan China.

Tapi belum lama ini, kebijakan Pemerintahan Jokowi berubah haluan 180 derajat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Melalui Pepres ini, Jokowi justru memutuskan akan memberikan suntikan dana negara ke Proyek Kereta Cepat ini melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Pemberian PMN kepada perseroan dilakukan karena Jokowi mengubah struktur konsorsium proyek yang semula dipimpin PT Wijaya Karya Persero Tbk (WIKA) beralih ke KAI.

“Penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium badan usaha milik negara,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 4 Perpres 93/2021.

Selain memberi PMN, pemerintah juga akan memberikan penjaminan atas kewajiban pimpinan konsorsium dan memperbolehkan KAI menerbitkan surat utang alias obligasi bagi lembaga keuangan di dalam dan luar negeri serta multilateral.

Kendati begitu, belum ada informasi mengenai potensi besaran APBN yang akan diberikan ke proyek ini.

Jokowi, melalui beleid tersebut, berdalih perubahan kebijakan dilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan proyek tersebut.

“Pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 2 Perpres 93/2021. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »