Suap 4 Proyek Infrastruktur, Bupati Dodi Reza Alex Noerdin Dapat Fee Rp2,6 Miliar

BENTENGSUMBAR.COM - Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka suap empat proyek infrastuktur di dinas PUPR, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Dodi Reza Alex (DRA) yang mengatur mekanisme pembagian fee 4 proyek dengan nilai yang cukup fantastik. Diketahui dari empat proyek tersebut Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapatkan fee Rp2,6 miliar.

Diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander dalam konfrensi pers kasus suap yang menjerat Bupati Dodi Reza Alex Noerdin ini, pembagian fee merupakan arahan langsung dari DRA.

Ditetapkan tersangka DRA, yang membagikan persentase fee. Untuk dirinya, DRA menetapkan 10 persen dari setiap nilai proyek, yang apabila dikumpulkan nilainya mencapai Rp2,6 miliar.

Adapun empat proyek infrastuktur tersebut antara lain, proyek irigasi di Desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab irigasi Rp4,3 miliar dan rehab irigasi Rp3,3 miliar. Selain ketiganya, ada irigasi danau di kota Sekayu senilai Rp9,9 miliar.

"DRA mengarahkan nama rekanan swasta yang akan mendapatkan proyek tersebut. Selain mengarahkan nama, juga mengatur pembagian fee. Pembagian fee mencapai 10 persen teruntuk DRA dari empat proyek tersebut, mencapai nilai Rp2,6 miliar," terang Wakil Ketua KPK, Alexander, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Pembagian ini, diterangkan Alexander akan mengakibatkan alokasi hanya mencapai 60 persen bagi ril pembangunan fisik. Selebihnya dialokasikan bagi fee pejabat di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Situasi ini mengakibatkan kualitas pembangunan infrastruktur menjadi tidak maksimal.

Alexander mengingatkan agar praktek-praktek suap ini hendaknya dijauhi oleh pejabat negara, karena akan mempengaruhi kualitas pembangunan, terutama di daerah.
"Pembangunannya hanya Rp6, dari Rp10 yang dialokasikan bagi infrastruktur," terang Alex.

“Seperti telah disampaikan Sabtu (16/10/2021) pagi, KPK telah melakukan OTT di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang berlangsung Jumat (15/10/2021). OTT di Musi Banyuasin, mengamankan empat orang,” sambung Alex.

Penetapan tersangka ini didukung dengan kotruksi perkara dan barang bukti yang ditemukan dari para tersangka.

Kronologi penangkapan Bupati Dodi Reza Alex Noerdin, bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Musi Banyuasin, Jumat, 15 Oktober 2021.

Saat itu diamankan enam orang, yakni HM menjabat Kepala Dinas PUPR, EU merupakan kepala bidang SDA yang juga bertindak sebagai PPK proyek, lalu SUH yang merupakan pihak rekanan swasta.

Selain itu juga diamankan IF yang merupakan Kepala Bidang reservasi jalan Dinas PUPR, BRZ yang merupakan staff ahli Bupati dan AF yang juga ASN di Dinas PUPR.

OTT yang berlangsung 12.30 WIB, mengamankan enam orang. Pada pukul 20.00 WIB, KPK mengamankan Bupati Dodi Reza Alex di lobi hotel di wilayah Jakarta bersama dengan ajudannya.

Mulanya, KPK mendapatkan informasi mengenai akan adanya penyerahan suap atas empat proyek di Musi Banyuasin kepada DRA.

Tersangka SUH yang akan menyerahkan suap kepada DRA, melalui EU dan HM. KPK menelusuri aliran dana transfer SUH yang akan diberikan kepada DRA melalui HM dan EU.

Oleh SUH mentransfrer uang kepada salah satu keluarga EU. Anggota keluarga EU diserahkan kepada EU.
Uang yang ada di EU kemudian bersama HM akan diserahkan kepada Bupati DRA.

"Barang buktinya dari HM yang diamankan di tempat ibadah, ditemukan Rp270 juta, sedangkan dari ajudan diamankan Rp1,5 miliar," terang Wakil Ketua KPK, Alexander di Gedung KPK, Sabtu (13/10/2021).

Empat proyek yang diduga dikorupsi ialah proyek pada program irigasi, rehab irigasi di desa Mulak Tiga senilai Rp2,3 miliar, rehab jaringan irigasi Rp4,3 miliar, rehab irigasi Rp 3,3 miliar dan irigasi Danau di Sekayu, Rp9,9 miliar.

SHU terancam pasal 5 ayat 1 UU 13 tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi yang sudah diatur dalam perubahan UU nomor 20 tahun 2021.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, DRA, HM dan EU disangkakan pasal 12, pasal 12b, atau pasal 11 UU yang sama. (Suara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »