Suara Lantang Puan Maharani, Sorot Bahasa Daerah di Tanah Air yang Terancam Punah

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menyayangkan bahwa terdapat bahasa daerah di Indonesia yang mulai kritis dan terancam punah. Keprihatinan Puan diungkapkan karena mengingat Indonesia dibangun di atas keragaman dirajut dari ujung barat hingga ujung timur bangsa.

“Saya sangat menyayangkan bahwa keragaman bahasa di Indonesia kritis dan terancam. Ini menjadi ancaman akan keragaman Tanah Air yang menjadi warisan dari nenek moyang kita. Bangsa ini dibangun dari rajutan kebhinekaan yang merekatkan persatuan bangsa,” ujar Puan dalam keterangan tertulisnya.

Puan memaparkan dari data yang diterimanya bahwa per tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat terdapat 718 bahasa daerah di Indonesia. Ada sebanyak 90 bahasa daerah yang di antaranya sudah dilakukan kajian. Setidaknya tercatat sejak 2017, 11 bahasa daerah sudah punah.

Selain itu, sebanyak 6 bahasa juga dikategorikan kritis, dalam artian penuturnya berusia di atas 40 tahun dengan jumlah yang sangat sedikit. Bahasa yang termasuk kategori ini meliputi Maluku, Papua, Sulawesi, Sumatera, Nusa Tenggara Timur.

Sementara itu, terdapat pula 25 bahasa daerah yang terancam punah. Dengan kata lain, penuturnya hanya berusia di atas 20 tahun dan jumlahnya pun sedikit. Dari data yang diterimanya, Puan mengatakan bahwa kebanyakan bahasa yang kritis serta terancam punah tersebut berasal dari Papua, Maluku, Maluku Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Wilayah Indonesia Timur memang terbilang sangat kental akan nilai budaya. Penggunaan bahasa di wilayah itu menjadi sangat rentan jika dibandingkan dengan daerah lain. Kemudian, penggunaan bahasa di setiap kampung dan desa di wilayah Indonesia Timur seringkali berbeda-beda. Maka dari itu, anak muda harus dilibatkan agar penutur bahasa tersebut memiliki regenerasi dan ilmunya pun dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya.

“Kita harus memberikan perhatian lebih pada ancaman penggerusan budaya ini. Generasi muda harus disentuh, diajak, dan diajarkan untuk memahami serta mengeri budayanya, termasuk penggunaan bahasa leluhurnya. Menjaga keberadaan bahasa daerah ini juga menjadi bagian dari gerakan kita menjaga keragaman Indonesia dan kebhinekaan kita,” lanjut Alumnus UI itu.

Puan melanjutkan bahwa untuk menjaga keragaman bahasa di Tanah Air juga harus diketahui berbagai faktor yang menyebabkan bahasa daerah terancam punah. Puan memandang bahwa semestinya ada alasan mendalam yang membuat ditinggalkannya bahasa daerah sehingga terancam kritis keberadaannya.

Selain itu, lanjut Puan, jangan sampai kekayaan bahasa daerah di Tanah Air kalah saing dengan dan bersaing ketat dengan penggunaan bahasa asing. Meski pun, penggunaan bahasa asing kini memang tidak bisa ditolak, terlebih saat ini kita tengah dihadapkan dengan era globalisasi.

Puan mengingatkan bahwa penggunaan bahasa asing sepatutnya tidak jadi alasan seseorang untuk meninggalkan penggunaan bahasa daerahnya sendiri. “Pendidikan bahasa daerah atau bahasa ibu kita ini jangan sampai kalah dari pengajaran bahasa asing. Semua harus berjalan beriringan, jangan sampai bahasa daerah dianggap hanya sebuah artefak belaka oleh generasi muda,” kata cucu Bung Karno itu.

“Bahasa daerah kita harus selalu menjadi bagian dari pendidikan pada anak-anak. Ajarkan secara perlahan dan buat mereka selalu mengenali kebudayaannya, sehingga pemahaman bahwa Tanah Air kita dibangun atas dasar kebhinekaan tidak pernah tergerus di kalangan masyarakat,” kata Puan

Puan memandang bahwa tidak ada kata terlambat. Puan mengingatkan bahwa melindungi keragaman bahasa ini juga tertuang dalam undang-undang nomor 24 Tahun 2009, dalam Pasal 41 disebutkan jika Pemerintah Pusat wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia. Selain itu, dalam Pasal 42 juga dijelaskan kalau Pemerintah Daerah wajib mengembangkan, membina dan melindungi bahasa dan sastra daerah.

Dengan kata lain, masih ada kesempatan jika pemerintah daerah dan pusat terus bersinergi dalam melindungi kekayaan kebahasaan yang dimiliki Indonesia. Kerjasama dan kajian terhadap bahasa daerah pun dapat pula dilakukan agar nantinya bisa diketahui terkait bahasa daerah yang terancam punah.

Apabila hal-hal tersebut dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, giliran Badan Bahasa yang selanjutnya akan melakukan konservasi dan rehabilitasi. Untuk konservasi dilakukan dengan cara mendokumentasikan bahasa daerah dalam bentuk kamus atau buku bacaan. Sedangkan untuk tahap revitalisasi, akan dilakukan di satuan pendidikan dan komunitas masyarakat.

“Memang bukan usaha mudah untuk mempertahankan beberapa bahasa daerah agar tidak punah. Namun, kita sama-sama bersinergi dalam melindungi kebhinekaan bangsa Indonesia,” kata Puan.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »