Sudah Bayar Rp1 Miliar, Tetap Tak Lolos Seleksi Akpol

BENTENGSUMBAR.COM – Demi lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) 2021, uang senilai Rp1 miliar rela dikeluarkan. Namun kenyataannya Akpol gagal lolos dan uang ikut melayang.

Kasus ini akhirnya diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Seorang tersangka HNA (40) berhasil ditangkap. Warga Surabaya ini merupakan penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu oleh tersangka.

“Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol,” ujarnya, Jumat, 22 Oktober 2021.

Ditegaskannya, HNA bukan bagian dari Wantannas dan pihaknya juga menerima banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan tersangka.

Ditambahkan Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba, dalam meyakinkan korbannya, tersangka mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. 

HNA kemudian sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021.

“Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri,” ucapnya.

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Dua korbannya masing-masing mengaku telah menyetor uang lebih dari Rp 1 miliar.

Namun setelah menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi gagal lias tidak lolos.

“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro dan Surat Keterangan Penolakan dari bank.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (FIN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »