Heboh Oknum Menteri Terlibat Bisnis PCR, Pakar Hukum: Perlu Ditelusuri Alur Data Manifes untuk Dibongkar

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan, terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Menteri dalam bisnis PCR, perlu ditelusuri melalui data impor (manifes) di bea cukai.

Kemudian cek pula faktur pajak dan tercermin pula dalam invoice perusahaan tersebut. Disini akan terlihat data real sejauh mana keterlibatan oknum Menteri pengadaan PCR ini berjalan termasuk motifnya.

"Sebagaimana diketahui, memang ada rentang selisih harga PCR yang begitu tinggi dari harga hampir 2 jutaan dan kini menjadi 250 ribu. Semestinya harga yang dijual pada masyarakat tidak memberatkan. Dimana pada saat beberapa bulan lalu diketahui masyarakat tidak ada pilihan lain seolah PCR menjadi wajib," katanya, Rabu, 3 November 2021.

Azmi Syahputra menyebut, disinilah letak kekeliruan bila ada perusahaan yang terafliasi dengan oknum pejabat yang menyalahgunakan kesempatan disaat rakyat dalam kesulitan dan tidak punya pilihan lain bagi yang butuh PCR.

"Jika memang nyata secara umum diketahui bahwa perusahaan terafliasi dengan oknum pejabat tersebut benar ikut bisnis PCR dengan berdasarkan data import dan faktur pajak, maka patut diduga dari sinilah sebagai pintu masuk penyimpangan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya," kata dosen Fak. Hukum Universitas Trisakti ini.

Azmi menyebut, ini adalah wujud sikap yang berlawanan dan menyimpang dari maksud sebenarnya dari pemberian kewenangan kementerian untuk menyelenggarakan pemerintahan negara.

"Karenanya patut diduga disini ada criminal corporations, yang dengan memang sengaja perusahaan didirikan atau terafliasi untuk memfasilitasi, melakukan pengambilalihan atau menampung pengendalian atas maksud tujuan tertentu," katanya.

Seolah, lanjutnya, berperan jadi regulator merangkap operator temasuk pula tujuan untuk mendapatkan margin keuntungan bagi perusahaan yang begitu besar, dan dapat berdampak merugikan hak masyarakat yang semestinya harganya dapat lebih efisiensi. Karenanya dari kasus ini perlu diketahui siapa saja personil dari perusahaan ini dan peran dari personil pengendali dalam korporasinya terkait impor PCR ini.

"Selain itu pula ada larangan dalam Undang undang 39 tahun 2008 tentang Kementerian negara. Dimana dinyatakan larangan bagi Menteri untuk merangkap dalam jabatan dalam perusahaan swasta walaupun dalam praktik banyak disiasati dengan nama personil tersebut tidak tercantum di akta perusahaan namun secara umum orang sudah tahu siapa yang dibelakang atau pengendali perusahaan tersebut," bebernya.

Azmi menegaskan, jika dapat dibuktikan afliasi atau group perusahaan ini ternyata ada hubungannya dengan jabatannya dan dengan sarana jabatan tersebut dijadikan peluang menyalahgunakan kewenangan ini, jelas dapat dikenakan sanksi dalam Pasal 3 UU Tindak Pidana korupsi. (Poskota)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »