Memulihkan Kesejahteraan Rakyat Lewat Kenaikan Upah Minimum Provinsi

BENTENGSUMBAR.COM - Sebagian provinsi Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yakni sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebanyak 31 provinsi sudah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. Otomatis, tinggal tiga provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Masih ada 3 provinsi yang belum mengumumkan UMP 2022, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.

Dari provinsi yang sudah menetapkan UMP, DKI Jakarta menjadi provinsi tertinggi yaitu Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186,548.

Menanggapi hal itu, sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memperkirakan penetapan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta yang hanya naik 0,85 persen pada tahun depan hanya akan memperburuk perekonomian daerah.

"Kalau upah tergerus karena inflasinya lebih tinggi dari kenaikan upah, maka akan menjadi efek bola salju yang merugikan perekonomian daerah," ujar Timboel.

Pernyataan tersebut merespons penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935. Sementara pada tahun 2021 ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186.

Selain itu, UMP 2022 di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011. Kemudian, UMP Sumatera Selatan 2022 sebesar Rp 3.144.446. Lalu, UMP Sulawesi Utara 2022 sebesar Rp 3.310.723, UMP Sulawesi Selatan 2022 adalah Rp 3.165.876, dan UMP Sulawesi Barat 2022 Rp 2.678.863.

Dengan kenaikan hanya sebesar Rp 37.749 tersebut, menurut Timboel, sudah pasti upah baru pekerja tak akan tergerus inflasi tahunan yang kini sudah mencapai 1,14 persen. 

Timboel menyebutkan subsidi bisa diberikan dalam bentuk diskon untuk barang-barang pokok kepada pekerja dengan pendapatan bulanan di ambang batas upah minimum hingga 10 persen di atas upah minimum provinsi. Subsidi juga bisa dilakukan untuk membantu membayar biaya kontrak rumah pekerja.

"Untuk mengakses subsidi itu, orang dengan upah di batas minimum hingga 10 persen di atasnya bisa misalnya harus melapor ke dinas ketenagakerjaan dan membawa slip gaji," ujar Timboel.

Selain itu, subsidi juga bisa disalurkan untuk sektor pendidikan dengan memperluas cakupan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada pekerja dengan pendapatan sesuai dengan ketentuan contoh di atas.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penetapan UMP itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

UMP DKI Jakarta tahun 2021 yang sebesar Rp 4.416.186, sebelumnya naik 3,27 persen dari tahun 2020.

Dukungan Ketua DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong adanya kenaikan upah minimum bagi pekerja pada 2022 mendatang, khususnya kaum buruh. Puan menilai kenaikan upah minimum dapat memulihkan kesejahteraan rakyat. 

"Saya mendorong agar kenaikan upah minimum tahun 2022 dapat direalisasikan secara optimal demi pemulihan kesejahteraan rakyat, khususnya kaum buruh yang terdampak pandemi Covid-19. Terlebih pada tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum akibat menurunnya perekonomian nasional," ujar Puan Maharani.

Menurut Puan, kenaikan upah mampu membangkitkan daya beli buruh, dengan demikian kesejahteraan mereka akan meningkat. 

"Seperti yang kita tahu tidak sedikit dari kawan-kawan buruh mengalami pengurangan upah, bahkan pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19," ungkap Puan.

Dia menambahkan, adanya rencana pemerintah untuk menaikkan upah minimum menunjukkan pemulihan ekonomi nasional berjalan pada relnya. Keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 menurutnya telah membuat roda ekonomi kembali berputar.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »