Masalah Dengan Anggiat Pasaribu Beres, Tapi Arteria Belum Bisa Cabut Laporan, Ini Alasannya

BENTENGSUMBAR.COM - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan belum mencabut laporan di Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten, dalam kasus perseteruan dengan wanita bernama Anggiat Pasaribu alias Rindu, yang sebelumnya mengaku anak jenderal bintang tiga di Bandara Soetta, Minggu, 22 November 2021.

Meski hari ini, Rindu telah datang ke ruang Fraksi PDIP di Lantai 7 Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, untuk meminta maaf kepada Arteria dan ibunya, Wasmiar Wahab.

Sementara Rindu yang juga melapor ke Polres Bandara Soetta, telah mencabut laporannya pada Rabu, 24 November 2021.

"Saya akan koordinasi dulu dengan Kapolda Metro, Pak Fadil Imran. Bagaimana ini," kata Arteria usai bertemu dengan Rindu, di Kantor Fraksi PDIP DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Arteria menegaskan, masalah dengan Rindu telah selesai. Namun, ia tak bisa mencabut laporan begitu saja, karena Undang-Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mewajibkan pemeriksaan anggota dewan seizin Presiden Jokowi.

Arteria khawatir, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memberikan teguran, bila dia datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mencabut laporan.

"Mana yang terbaik saja. Intinya, masalah kami sudah selesai. Tinggal teknis di lapangannya bagaimana. Apakah harus mencabut laporan, atau bagaimana. Kalau mencabut, apakah saya harus datang atau bagaimana. Itu nanti kami ikuti," pungkasnya. (RM.ID)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »