Naik Kendaraan 250 Km Lebih WaJib PCR/Antigen, Rachland Nashidik: Saya Gak Keberatan, Asal Negara yang Bayar

BENTENGSUMBAR.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat.

Dalam aturan baru itu, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau Antigen.

Aturan perjalanan darat tersebut ditanggapi oleh Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

Rachland Nashidik mengungkapkan dirinya tidak keberatan dengan aturan perjalanan darat yang mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.

"Saya mah gak keberatan PCR, apalagi Antigen, untuk perjalanan darat," tulis Rachland Nashidik, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @rachlannashidik, Selasa, 2 November 2021.

Namun, dia mengatakan tidak keberatan dengan aturan perjalanan darat tersebut selama biaya tes PCR/Antigen ditanggung oleh negara.

"Asal negara yang bayar," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Dalam SE Nomor 90 Tahun 2021, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km wajib menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.

Untuk PCR, surat keterangan hasilnya maksimal 3x24 jam, sementara untuk Antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya di Jakarta pada Minggu, 31 Oktober 2021.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Selasa, 2 November 2021. (Seputartangsel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »