Pakar Hukum: Salahi Prosedur Dugaan Pidana, KPK Berhenti Deh Selidiki Kasus Formula E

BENTENGSUMBAR.COM - Polemik terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbaru Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut kasus Formula E akan dihentikan bila tidak ditemukannya unsur pidana.

"Penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan," kata Ali di Jakarta, Kamis, 11 November 2021.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyarankan agar KPK menghentikan pengusutan Formula E dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, Margarito memaparkan bahwa KPK dari awal sudah menyalahi prosedur paling dasar dalam penentuan dugaan pidana.

“Begini, hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” kata Margarito saat dihubungi melalui telepon, Jumat, 12 November 2021, dilansir dari RMOLJakarta

“Kalau anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana, tinggal memperoleh bukti bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” sambungnya.

Kedua, terkait pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tidak digelar di Jakarta, Margito menjelaskan bahwa penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia. Karena dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.

“Berkenaan dengan Formula E, KPK kan mesti tahu kalau Formula E (dua tahun) tak dilaksanakan itu kenapa? Sejauh yang saya mengerti kegiatan itu terhenti dan atau dihentikan karena hal yang berada di luar kendali manusia, yakni pandemi,” kata Margarito.

Karena hal tersebut di luar kendali manusia, menurut Margarito, maka Pemprov DKI juga tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.

"Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang nggak bisa diprediksi secara objektif. Akibat hukumnya adalah siapapun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” tambahnya.

Lalu terkait dana pinjaman bank yang digunakan, lanjut Margarito, apapun pinjaman tersebut akan membebani APBD dan apabila memang terjadi penyalahgunaan maka sistem keuangan daerah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ke penyelenggara.

"Itu juga harus didasari oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan," kata Margarito.

“Katakanlah dia sudah bayar commitment fee lalu peristiwanya nggak terjadi apakah itu salah? Sistem hukum kita bisa menuntut ganti rugi kepada penyelenggara melalui tim penuntut ganti rugi yang dibentuk Gubernur Sekda dan Inspektorat," lanjut Margarito.

Berdasarkan uraian tersebut, Margarito menyarankan KPK untuk menghentikan pengusutan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, dimana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

“Karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?,” demikian Margarito. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »