BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengumpulkan bukti dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah sejak lama menaruh kecurigaan itu. Dia mendukung langkah lembaga antirasuah itu supaya persoalan menjadi terang.
"Saya sudah sampaikan peraturan apa saja yg ditabrak. Setidaknya dengan sikap ini, seandainya sudah diperiksa dengan jelas maka kalau ada atau tidak ada pelanggaran kita semua jelas," katanya kepada Liputan6.com, Kamis, 4 November 2021.
Dia mengaku, pihak sudah sejak lama mendorong itu. Pasalnya PDIP mengendus banyak kejanggalan dalam gelaran akbar tersebut.
"Karena banyak sekali menabrak aturan tetapi seakan semua tutup mata: Kemendagri, BPK, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," ujar dia.
"Saya yang dorong keras dalam statement-ku terakhir," sambungnya.
Gilbert mencatat sejumlah masalah dalam gelaran Formula E. Misalnya dalam perencanaan Kegiatan Formula E di Jakarta yang dianggapnya sudah melanggar aturan dan penyalahgunaan wewenang.
"Kegiatan ini dimasukkan ke dalam anggaran DKI melalui APBD-P 2019, yang diketok 13 Agustus 2019 di Banggar. Ini dilakukan berselang 13 hari sebelum anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik pada 26 Agustus 2019. Lalu dibayarkan sebesar £10 juta poundsterling (Rp. 179.379.157.255) tanggal 23 Desember 2019 dan tanggal 30 Desember sisanya £10 juta (Rp. 180.620.842.000) untuk menggenapi £20juta sebagai commitment fee I," jelas dia.
Padahal dalam UU 17 2003 Pasal 28 (3) disebutkan dasar APBD-P adalah perkembangan yang tidak sesuai, pergeseran anggaran dan penggunaan SILPA tahun sebelumnya, dan karena kondisi darurat.
"Artinya memasukkan kegiatan Formula E hanya bisa bila dianggap darurat, demikian juga konsekuensi pengeluaran sebesar 20 juta poundsterling (Rp. 359.999.999.255) bisa dikeluarkan karena alasan kondisi darurat. Pada kenyataannya semua tahu tidak ada yg darurat, yang memaksa Formula E musti masuk di APBD P," papar dia.
Dalam UU 17 2003 Pasal 17 (2), lanjut Gilbert juga disebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan RKPD. Dia menilai, anggaran yang dibutuhkan sebesar itu merupakan pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-P.
Masuknya kegiatan Formula E ke dalam APBD-P juga kelalaian dari Kemendagri, karena itu harus melalui persetujuan Kemendagri sebelum jadi Perda. Ini juga kelalaian dari BPK karena tidak disebutkan dalam laporan BPK, padahal sudah jelas melanggar aturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah memeriksa beberapa pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan adanya rasuah dalam penyelenggaraan ajang balap tersebut.
"Sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk diklarifikasi," ujar Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (4/11).
Setyo enggan membeberkan siapa saja yang sudah dimintai keterangan oleh jajarannya. Meski demikian, Setyo menyatakan KPK siap menyampaikan perkembangan pengusutan kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Detailnya tidak akan kami sampaikan karena tahapannya masih di penyelidikan," kata Setyo.
KPK menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. Salah satunya dengan meminta keterangan pihak terkait.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Ali mengatakan, pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak terkait dilakukan KPK berdasarkan laporan dari masyarakat adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang balap mobil tersebut.
"Kegiatan ini tentu sebagai tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat ihwal penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta kepada KPK," kata Ali.
Ali menyatakan pihak lembaga antirasuah belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait pengusutan kasus ini. Pasalnya masih dalam tahap awal pencarian bukti dan keterangan.
"Kami meminta publik terus mengawal kerja-kerja KPK, sebagai unsur pengawasan sekaligus pendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Berdasarkan informasi, dalam mengusut kasus ini KPK sudah memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Ahmad Firdaus pada Selasa, 2 November 2021. (Merdeka)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »