Polri Tegaskan Densus 88 Tak Menemukan Bahan Peledak saat Tangkap Ustaz Farid Okbah

BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, Tim Densus 88 Antiteror Polri tidak menemukan bahan peledak saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tiga orang tersangka teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021.

"Ada dokumen-dokumen, termasuk di mana dokumen-dokumen tersebut isinya menunjukkan peran-peran daripada ketiga tersangka tersebut. Artinya, dokumen yang dimiliki atau disita Densus sudah bisa menunjukkan peran keterlibatan ketiga tersangka," kata Ramadhan di Jakarta pada Sabtu, 20 November 2021.

Namun, kata Ramadhan, Polri tidak bisa menyampaikan secara gamblang isi dari dokumen yang dijadikan barang bukti oleh Densus 88 untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka terorisme. Tentu, semua akan dibuka saat masuk proses pengadilan nanti.

"Tentu kami tidak bisa buka di sini karena merupakan bagian dari penyelidikan dan penyidikan Densus. Tapi bisa kita lihat bersama-sama secara terbuka dan bisa tahu setelah diproses di Pengadilan," ujarnya.

Tiga orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021. 

Mereka terancam hukuman belasan tahun penjara. Sebab, mereka disangkakan pasal terkait tindak pidana terorisme.

Sebelumnya diberitakan, ketiga orang tersangka teroris yang ditangkap di Bekasi itu Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah (FAO), Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah (AZA) dan Anung Al-Hamat (AA).

"Terhadap 3 tersangka terorisme yang diamankan yaitu AZA, FAU, dan AA, akan dikenakan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes kemarin.

Sedangkan, kata dia, lembaga amal zakat Bait Mal Abdurrahman bin Auf yang merupakan afiliasi dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dipersangkakan Undang-undang khusus yaitu UU Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme.

"Ancaman hukumannya kalau berdasarkan pendanaan teroris ancaman 15 tahun penjara," ujarnya. (Wartaekonomi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »