Saatnya BUMDes Beraksi Bangkitkan Ekonomi Indonesia

BENTENGSUMBAR.COM - Besaran Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke desa hampir mencapai Rp.2 Milyar. 

Dana tersebut sebagian kecil dimanfaatkan oleh BUMDes untuk menggiatkan unit usahanya dalam rangka meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan warga desa.

Pertanyaannya, apakah Dana Desa tersebut sudah mencapai sasarannya?
Permendes No.7/ 2021 Pasal 5 ayat 2, tertanggal 24 Agustus 2021 menjelaskan Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Pembahasan hal tersebut di atas mencuat dalam acara webinar Diskusi Nasional bertemakan "Penguatan BUMDes sebagai Upaya Pengembangan Ekonomi Kreatif tingkat Desa" pada Sabtu, 06 November 2021, mulai pukul  07.30 – 11.30 WIB.

Penyelenggara Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri – UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Moderator Chelvin Deafanny Rezaldi  dan MC Dzaki Hibat.

Dalam sambutannya Prof. Dr. Phil. Al Makin, S.Ag., MA, Rektor UIN Sunan Kalijaga menjelaskan, “Mari kita jadikan Desa untuk mengabdi dan berkontribusi dalam membangun Ekonomi Kreatif bagi Rakyat. Ketahuilah bahwa Desa saat ini, sungguh sangat strategis dan menjanjikan. Dana Desa hampir 2 Milyar per tahun dan jumlah itu bisa mengalahkan Dana yang diterima oleh Fakultas dan Jurusan/Prodi.”

Narasumber Ir. Harlina Sulistyorini M.Si – Dirjen PEID Kemendes PDTT menyatakan, “BUMDes memiliki peluang besar dalam kegiatan unit usahanya, seperti: a) Pengelolaan sumberdaya dan potensi baik alam, ekonomi, sosial, religi, dan tata cara hidup berbasis kearifan lokal, b) Industri pengolahan berbasis sumber daya lokal, c) Jaringan distribusi dan perdagangan, d) Layanan jasa keuangan, e) Pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar (listrik, sanitasi), f) Perantara barang/ jasa dan g) Kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.”

“Pemerintah melokalkan 17 Goals + 1 dalam SDGs Desa. Penggunaan Dana Desa diserahkan kepada kebijakan Pemerintah Desa,” sambungnya.
Lusia Nia Kurnianti, SH., MH. - Akademisi dan Praktisi Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga membawakan materi “Refleksi Kebijakan dan Progresivitas Peraturan Pelaksana BUMdesa dalam Meningkatkan Strategi Ekonomi Kreatif.”

“Kebijakan BUMDes haruslah difahami secara holistik bukan sektoral. Berikut ini beberapa hal yang dapat dikemukakan dalam rangka eavaluasi kinerja kebijakan BUMDes, diantaranya: 1) Perlunya sosialisasi terhadap pemahaman dan pemetaan keterkaitan BUMDes terhadap semua peraturan hukum bisnis maupun hukum positif dengan pelaksanaan di lapangan, 2) Pemahaman pengetahuan tentang bentuk badan usaha masih dirasa kurang sosialisasinya, 3) Kurangnya tenaga ahli dan relawan yang berprofesi hukum untuk mendampingi para pendamping desa,” ungkap Lusia Nia Kurnianti.

Sedangkan Murtodho, SH – Koordinator Provinsi TAPM Desa Yogyakarta membawa materi “BUMDes sebagai Pengungkit Ekonomi Lokal Desa.”

“Membangun Indonesia dari Desa melalui BUMDes. Dan tantangan BUMDes adalah: 1) Kelembagaan kurang berfungsi, 2) Pengelolaan belum profesional (manajemen), 3) Kegiatan usaha tidak berdampak signifikan, 4) Administrasi keuangan belum standar, 5) Lemahnya jiwa entrepreneurship pengelola dan 6) Permodalan kecil,” tukas Mutodho.

Sementara itu, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., CM  – Akademisi dan praktisi kewirausahaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membawa materi “Strategi BUMDes dalam Perwujudan Ekonomi Kreatif Mandiri.”

Abdul Mujib memaparkan, “BUMDes dimaksudkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya lembaga ekonomi desa menjadi badan usaha yang mampu ‘menampung kegiatan ekonomi masyarakat’, serta memberikan ‘penguatan terhadap pendapatan desa’.

Selain itu, pembangunan masyarakat desa juga dapat ditingkatkan seiring dengan adanya penguatan terhadap pendapatan desa.”

“Ada 3 Pendekatan dalam pengelolaan BUMDes: 1) Pendekatan potensi, 2) Pendekatan partisipasi dan 3) Pendekatan kemitraan,” pungkasnya.

Dalam kesempatan lain, narasumber Dr. Suryawan Raharjo, SH., LL.M. – Ketua Lembaga Ombudsman Indonesia Yogyakarta membawa materi “Aspek Pertanggungjawaban Tata Kelola BUMDes.”

“Dalam PP No.11/ 2021 Pasal 4 dinyatakan prinsip BUMDes yakni: a) Profesional, b) Terbuka dan bertanggung jawab, c) Partisipatif, d) Prioritas sumber daya lokal, dan e) Berkelanjutan,” Suryawan Raharjo mengakhirri.

Laporan: H. Ali Akbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »