Sebut Haris Azhar Aktivis 'Ayam Sayur', Kang Dede: Giliran Tersangkut Kasus Hukum, Lapor ke PBB

BENTENGSUMBAR.COM – Pegiat media sosial, Dede Budhyarto atau Kang Dede melontarkan menyebut Direktur Lokataru, Haris Azhar sebagai aktivis ‘ayam sayur’.

Pasalnya, menurut Kang Dede, Haris Azhar melapor ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) saat tersandung kasus hukum.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Giliran tersangkut kasus hukum lapor ke PBB, aktivis ‘Ayam Sayur’ anda ini Haris Azhar,” kata Kang Dede melalui akun Twitter resminya pada Senin, 29 November 2021.

Sebelumnya, PBB menyoroti kasus somasi yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Kabarnya, kedua aktivis ini mengadukan Luhut ke PBB.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi menilai bahwa Haris dan Fatia berlagak seperti zaman VOC.

“Yang Saudara Haris dan Saudari Fatia lakukan seperti zaman VOC saja, apa-apa minta intervensi asing,” kata Jodi pada Kamis, 25 November 2021, dilansir Kompas.

“Jadi kaya bangsa inlander saja kita perlu dipertanyakan siapa donor asing mereka sampai lembaga yang sama kok ikut-ikutan kasus hukum sesama warga tapi diam ketika ada penembakan nakes,” tambahnya.

Selain itu, Jodi menilai bahwa langkah tersebut diambil karena lemahnya bukti yang dimiliki Haris dan Fatia sehingga memilih berlindung ke PBB.

“Secara pribadi, saya melihat seharusnya kalau memang yakin punya data dan bukti ya mereka tidak perlu mengadu ke mana-mana apalagi sampai ke PBB segala,” jelasnya.

Namun demikian, Jodi memastikan bahwa Luhut akan transparan saat perseteruan kedua belah pihak telah sampai di pengadilan. 

Menurtnya, Luhut juga siap mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
Berdasarkan surat yang diterima dari Kementerian Luar Negeri Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral RI nomor 00153/TI/11/2021/48/R, terkait penyiapan data serta jawaban yang akan ditujukan kepada Special Procedura Mandate Holders (SPMH) PBB, dijelaskan bahwa SPMH PBB mengirimkan surat Komunikasi Bersama/Joint Communication (JC) kepada Pemerintah Indonesia.
Surat yang dikirim SPMH PBB itu terkait dugaan judicial harassment atau pelecehan terhadap hukum yang dilakukan oleh Luhut yang melayangkan somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Sekedar catatan, SPMH PBB adalah sekelompok pakar/ahli independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB untuk memberikan laporan serta masukan terkait implementasi maupun suatu kondisi HAM yang bersifat darurat di suatu negara tertentu.

SPMH PBB meminta klarifikasi Pemerintah RI terhadap dugaan dua somasi yang dilayangkan kepada Haris Azhar dan Fatia yang dianggap sebagai bentuk persekusi atau kriminalisasi.

Adapun somasi yang dilayangkan Luhut bermula dari talkshow Youtube saluran milik Haris Azhar dan Fatia pada 20 Agustus 2021.

Dalam tayangan tersebut, ditekankan dugaan keterlibatan TNI dan Purnawirawan TNI dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua serta berkaitan dengan peningkatan militerisasi dan kekerasan di Intan Jaya.

SPMH PBB meminta beberapa klarifikasi Pemerintah Indonesia mengenai dasar hukum pengajuan tuntutan Luhut terhadap kedua aktivis HAM tersebut.

Spesifiknya, mereka meminta klarifikasi justifikasi penggunaan Pasal 27 UU ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP dalam penuntutan dan kesesuaiannya terhadap kewajiban WNI di bawah hukum internasional.

Selain itu, mereka juga meminta klarifikasi upaya pemerintah RI dalam menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi pegiat HAM di Indonesia.

Berikutnya, SPMH PBB juga meminta upaya yang telah atau maupun akan dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah pelanggaran HAM oleh entitas-entitas bisnis.

Terakhir, PBB meminta penjelasan Pemerintah Indonesia dalam mencegah dan memulihkan dampak negatif proyek-proyek pertambangan terhadap HAM dan lingkungan hidup. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »