Sentil Anies soal Commitment Fee Formula E, Ade Armando: Bukti Bayarnya Mana? Kepake Buat Perkaya Diri?

BENTENGSUMBAR.COM – Pakar Komunikasi, Ade Armando turut mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memperlihatkan bukti pembayaran Commitment Fee Formula E.

Ia mengatakan itu sekaligus sebagai dukungan kepada Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga mempertanyakan bukti pembayaran Commitment Fee Formula E.

“Pak Anies, permintaan PSI sederhana kok,” kata Ade Armando melalui akun Twitter pribadinya pada Jumat, 12 November 2021.

“Kalau memang Pemprov DKI udah bayar setengah triliun rupah untuk commitment fee Formula E, bukti bayarnya mana? Keselip? Ketilep? Atau kepake buat memperkaya diri dan TGGPU?” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra angkat bicara mengenai penyerahan dokumen setebal 600 halaman ke KPK terkait penyelenggaraan Formula E.

Dengan adanya penyerahan dokumen itu, Anggara mengharapkan Anies Baswedan berani membuka dokumen bukti pembayaran commitment fee atau biaya komitmen sebesar Rp 560 miliar.

“Semoga Pak Anies berani membuka satu lembar bukti transfer uang commitment fee Rp 560 miliar,” katanya pada Rabu,10 November 2021, dilansir dari Liputan 6.

“Cukup satu lembar itu saja, tidak harus 600 halaman. Dari situ, nanti kita lihat apakah uang tersebut ditransfer ke rekening FEO di Inggris atau dititipkan ke pihak lain,” lanjutnya.

Anggara mengatakan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tidak memiliki kewajiban dan hak untuk membayar commitment fee Formula E tersebut. Sebab, katanya, berdasarkan kontrak, kerja sama tersebut dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Formula E Operations (FEO).

Maka, menurut Anggara, Dispora tidak memiliki kewajiban untuk membayar commitment fee sebab tidak ikut menandatangani kontrak tersebut.

“Baik di swasta maupun pemerintah, prosedur yang wajar adalah transaksi keuangan hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang disebut di kontrak,” jelas Anggara.

“Jadi, hanya Jakpro yang bisa membayar ke FEO, dan sebaliknya FEO hanya bisa menerima pembayaran dari Jakpro. Pertanyaannya, Dispora membayar Formula E Rp 560 miliar ke siapa?” tambahnya.

Kendati demikian, Anggara mengaku memahami posisi Kepala Dispora yang hanya menjalankan perintah Gubernur DKI Jakarta.

“Keputusan Pak Anies tersebut diduga cacat hukum. Hingga saat ini tidak ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang dasar aturan yang membolehkan Pak Anies memberikan perintah ke Dispora untuk membayar commitment fee,” ujarnya. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »