Sindir Anies, KSPI: Jumlah Uang Kenaikan UMP DKI Untuk Bayar Toilet Saja Tak Cukup, Gubernurnya Kan Mau Jadi Presiden

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyindir, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun

"Jakarta yang Gubernurnya digadang-gadang mau jadi Presiden, naik upahnya, katakanlah hampir Rp 40.000, dibagi 30 hari, rata rata Rp 1.300 per hari," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 24  November 2021.

Iqbal mengatakan, jumlah uang kenaikan UMP DKI itu untuk bayar toilet saja tidak cukup, soalnya saat ini harus bayar Rp 2000 sekali masuk. 

"Jadi, kalau ke toilet maka akan nombok 700 rupiah. Ini kan tak layak," ucapnya.

Said Iqbal juga memaparkan kenaikan upah minimum di berbagai daerah. Di Aceh saja, menurutnya upah minimum cuma naik Rp 500 per hari alias Rp 14 ribuan per bulan.

"Saya sekarang ini di Bengkulu pun juga naik Rp 20 ribuan saja, kalau dibagi 30 hari saja itu cuma sekitar Rp 650 per hari," ungkap Said Iqbal.

Dalam kesempatan itu, Iqbal juga menilai ada permufakatan jahat antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan pengusaha nakal untuk membuat upah nilainya menjadi semurah mungkin.

Hal ini terkait Upah minimum di berbagai kota mulai mengalami kenaikan.

Para buruh menilai kenaikan upah minimum ini kelewat kecil, mereka pun menuding ada kongkalikong di balik antara pengusaha dan pemerintah dalam penentuan upah.

Iqbal menyebutkan, ada permufakatan jahat antara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan pengusaha nakal untuk membuat upah nilainya menjadi semurah mungkin.

"Ini permufakatan jahat dari menteri, Menteri Ketenagakerjaan dengan para pengusaha hitam. Permufakatan jahatnya ini dengan membuat upah jadi murah," katanya. (Poskota)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »