Soal Kekerasan Seksual di UI dan Pencabulan Anak di Padang, Puan Maharani Bersuara Lantang: Hukum Berat!

BENTENGSUMBAR.COM - Pelecehan seksual sepertinya tidak ada habisnya bahkan kasus tersebut tak mengenal nama dan usia. 

Terbaru berita dihebohkan dengan Kasus kekerasan seksual di kampus Universitas Indonesia (UI). Nama besar kampus UI tercoreng akibat kasus pelecehan tersebut. 

Selain itu, juga terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur di Kota Padang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Universitas Indonesia (UI), Agustin Kusumayati, meminta seluruh warga Universitas Indonesia (UI) untuk menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.

"Universitas Indonesia (UI) telah memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku (Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14 tahun 2019) yang mengikat seluruh Warga UI --baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Pasal 16 PRUI No.14 tahun 2019 menyatakan bahwa Warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun," ujar Agustin Kusumayati.

Dia menegaskan, peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual.

"UI menyambut baik terbitnya Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 yang mengatur secara khusus dan terperinci, mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Karena peraturan, mekanisme, dan prosedur yang selama ini dilaksanakan di UI mengatur tata laksana dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku secara umum, maka UI akan melakukan penyesuaian sebagaimana arahan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021," kata Agustin Kusumayati. 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sesuai dengan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, UI akan menyelenggarakan upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan UI, melalui 3 jalur, yaitu melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas.

Sebelumnya, kasus tersebut viral di twitter adanya pembahasan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi diduga dilakukan oleh Guru Besar UI.

Salah satu akun di twitter @JJRizal mengunggah sebuah pemberitaan terkait guru besar UI tertuduh pelecehan seksual mahasiswa.

Tidak hanya itu saja, akun twitter @IbnuTasrip juga turut membahas isu adanya guru besar UI melakukan kekerasan seksual.

Tak hanya di ranah pendidikan, pada bulan yang sama di Kota Padang terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pencabulan dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. 

Pencabulan Anak di Padang

Diberitakan dua anak dibawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya. "Korban tersebut berusia lima tahun dan sembilan tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda.

Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali. "Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," ujar Rico. 

Saat ini kata Rico, kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Rico.

Terbongkarnya kasus pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur di Padang ini berawal dari korban mengadu ke tetangganya. "Korban ini mengadu ke tetangganya kalau dia sudah dicabuli oleh kakeknya," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda.

Setelah mendapat pengaduan dari kedua korban, tetangga korban tersebut melapor kepada ketua RT. Kemudian, mereka pun melapor ke pihak kepolisian.

Pencabulan sekeluarga terhadap dua anak ini membuat dua korban trauma. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua korban mengalami luka pada selaput daranya.  "Korban ini ketakutan ketika bertemu kakeknya tersebut. Jadi ketika tetangganya ini mau pergi, maka korban ini selalu mau minta ikut," ujar Rico.

Hukum berat para pelaku

Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi maraknya kasus pencabulan terhadap perempuan dan anak di bawah umur. Puan dengan tegas bakal menganjar hukuman maksimal kepada pelaku pemerkosaan atau pencabulan. Hukuman itu bisa berupa publikasi identitas kepada publik. 

"Bahwa pelaku tersebut diumumkan telah melakukan tindakan tersebut (pencabulan atau pemerkosaan) secara publik sehingga publik tahu dia sudah melakukan hal yang di luar kemanusiaan," ujar Puan.

Puan menambahkan, hukuman sosial juga akan diterapkan sehingga menimbulkan efek jera dan yang bersangkutan tak mengulangi perbuatannya. Meski mendapatkan hukuman atau pemberatan hukuman, pelaku tetap akan mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi.

"Termasuk kebiri kami akan masukkan apa yang akan diberikan kepada Pak Presiden. Tentu dengan sudah membicarakan positif dan negatifnya," kata Puan.

Laporan: Mela

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »