'Tugas Saya Sudah Selesai' Yusril Kibarkan Bendera Putih Usai MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat

BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak uji materi atau judical review terhadap Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono.

Pengacara empat kader KD yakni Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan MA tersebut.

Sekaligus tugasnya sebagai kuasa hukum sudah selesai.

Karena tidak ada upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh usai ada keputusan JR oleh MA.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” sesuai ketentuan UU Advokat," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu, 10 November 2021.

Meski mengaku menghormati keputusan itu, namun Yusril menyebut keputusan terlalu sumir dan bisa diperdebatkan dari sisi hukum.

Sebab kata dia, AD/ART parpol tidak hanya mengikat ke dalam tapi juga ke luar.

Anggaran Dasar parpol turut mengatur syarat menjadi anggota partai.

Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut.

"Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan presiden dan ikut Pemilu," ucapnya.

Yusril menilai pembentukan peraturan perundang-undangan mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," ucapnya.

Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat.

Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu walau dia tidak sependapat.

"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," pungkas Yusril. (Sriwijaya Post)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »