Ahok Diduga Terlibat Korupsi, Mardani Tiba-tiba Berkomentar: Siapapun yang Korupsi Mesti Dihukum!

BENTENGSUMBAR.COM – Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengomentari kasus dugaan korupsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Mardani Ali Sera tegas mendukung secara penuh. Bahwa penegak hukum harus berlaku netral untuk menuntaskan kasus hukum tanpa terkecuali.

“Semua sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Siapapun yang korupsi mesti dihukum,” tegas Mardani, dilansir dari RMOL,  Selasa 28 Desember 2021.

Mardani mengatakan, dalam prosesnya seluruh dugaan kasus korupsi akan dibuktikan di pengadilan.

Maka, atas dasar itu pihaknya meminta seluruh masyarkat Indonesia untuk ikut mengawal laporan dugaan kasus korupsi oleh Ahok.

“Semua tuduhan tentu akan dinilai oleh Pengadilan. Semua wajib mengawal kasus ini agar transparan dan diputuskan secara adil,” ujar Mardani.

Diketahui sebelumnya, Ahok diduga melakukan tindakan korupsi sejak masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012, dan selama menjadi pejabat pengganti Joko Widodo untuk menjadi Gubernur hingga 2017.

Laporan tersebut dihimpun oleh mantan Juru Bicara Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi.

Laporan tersebut memuat dokumen temuan yang menunjukkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang bisa menyeret nama Ahok.

Adhie menegaskan, bahwa dokumen berbagai skandal korupsi di Pemprov DKI sepanjang 2012 hingga 2017, akan dilimpahkan ke KPK sudah dalam bentuk buku resmi.

Dokumen dikumpulkan dan dirangkai oleh salah satu tokoh gerakan anti-korupsi dan peneliti sumberdaya alam Indonesia, Marwan Batubara.

Buku hasil kumpulan dokumen tersebut sudah pernah dicetak pada tahun 2017 silam.

“Sebenarnya apa yang kami punya (dokumen korupsi Pemprov DKI) hanya sebagian kecil saja dari yang dimiliki KPK,” ujarnya.

“Rencananya pengiriman dokumen berupa buku ‘Korupsi Ahok’ ke KPK,” sambung Adhie. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »