Datangi Camat, Masyarakat dan Akrindo Pertanyakan Korupsi Dana Desa Golambanua II Tahun Anggaran 2020

BENTENGSUMBAR.COM - Masyarakat Desa Golambanua II beserta DPD Akrindo Kepulauan Nias menemui camat Somambawa di ruang kerja Senin, 20 Desember 2021, terkait hasil pembinaan dan pengawasan camat Somambawa terhadap kasus dugaan korupsi dana desa Golambanua II Kecamatan Somambawa Kabupaten Nias Selatan.

Edison Sarumaha, S.Pd, ketua DPD AKRINDO Kepulauan Nias menyampaikan bahwa kedatangan Pengurus DPD AKRINDO kepulauan Nias dan masyarakat desa Golambanua II untuk konfirmasi terkait hasil pembinaan dan pengawasan camat Somambawa terhadap kepala desa Golambanua II yang sampai saat ini belum dilaksanakan.

Hal ini di dasarkan pada surat BPD yang disampaikan kepada camat Somambawa tentang pemberitahuan I dan II, terhadap pengawasan dan pembinaan kepala desa, kepala urusan keuangan, BPD dan perangkat desa tanggal 23 September 2021, dan surat tersebut telah diberikan tembusan kepada pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias.

Ketua DPD AKRINDO menyampaikan belum ada tindakan yang konkrit dan terukur kepada kepala desa Golambanua II, dan terkesan dibiarkan karena batas waktu yang telah diberikan untuk dilaksanakan tidak diindahkan.

"Hal ini akan kami sampaikan kepada Bupati Nias Selatan dan kalau Bupati Nias Selatan tidak bisa mengambil sikap yang tegas atau melindungi koruptor maka kami akan sampaikan pada kejatisu di Medan," katanya.

Fatizamuala Telaumbanua, SH, selaku Camat Somambawa menjelaskan dan membenarkan bahwasanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tentang Laporan Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Golambanua II Tahun Anggaran 2020 Sudah Keluar dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan bersamaan dengan surat Bupati Nias Selatan tentang Pengawasan dan Pembinaan yang sudah di terima oleh camat Somambawa.

Lanjut Camat Somambawa dalam isi LHP  terdapat temuan Sebesar Kurang Lebih Rp.170.000.000, termasuk Siltap Perangkat Desa Golambanua II Tahun 2020 sebesar Rp.80.000.000 dan Camat Somambawa telah melakukan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa, dan telah Menyurati Kepala Desa Golambanua II tentang Dokumen Tahun Anggaran 2020 yang meliputi (P-APBDes, Realisasi DD dan ADD Tahap I, II dan III, serta Laporan Pertanggung Jawaban dan Bukti Penyetoran Pajak)  agar di serahkan paling lama 30 hari kerja semenjak di lakukan Pertemuan Antara Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, Serta Tokoh pada Tanggal 23/09/2021.

Dalam pekan kedepan camat Somambawa akan turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring evaluasi Ulang tentang Pengawasan dan Pembinaan.  Akhir Bulan Desember 2021 camat Somambawa membuat laporan kepada Bupati Nias Selatan tentang Pengawasan dan Pembinaan.

Ketua Tim Investigasi DPD AKRINDO Kepulauan Nias Melianus Laoli, S.Pd dalam diskusi dengan Camat Somambawa mengatakan bahwa pengurus DPD AKRINDO Kepulauan Nias mengharapkan agar tindakan oknum Kepala Desa yang melakukan penyimpangan atas wewenang yang diembannya yang bisa berefek buruk pada kepentingan masyarakat desa maka sudah sepantasnya mendapatkan efek jera atau sangsi dari pihak penegak hukum atau dari pimpinan yang ada diatasnya. 

"Jika hal ini dibiarkan begitu saja terjadi tanpa ada tindakan apapun terhadap pribadi oknum Kepala Desa maka dapat menjadi bumerang ditengah-tengah pemerintah sekarang sehingga apa yang didengung-dengungkan selama ini dalam hal penciptaan Good Govermance tidak bisa tercapai adanya," ungkapnya.

Laoli menambahkan bahwa oknum Kepala Desa Golambanua II juga melakukan tindakan kesewenang-wenangan, dimana kegiatan administrasi pemerintahan desa tidak lagi dilakukan di kantor desa yang lama, tetapi hal itu dilakukan dirumah warga setempat sebagai kantor desa. 

"Hal ini tidak boleh terjadi karena tidak ada alasan yang cukup apalagi lokasi kantor desa sebelumnya adalah merupakan aset desa," pungkasnya. 

Laporan: Ahmad Sofyan Wahid

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »