Diduga Selingkuh, Polwan Cantik dan Teman Ngamarnya Terancam Dipecat

BENTENGSUMBAR.COM - Polwan cantik berinisial Bripka ARP dengan selingkuhannya bernama Aiptu MM terancam dipecat dari dinas kepolisian. Keduanya tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar hotel.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Brigadir MDK yang tak lain adalah suami dari Bripka ARP. Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar hotel di Semarang.

Penggerebekan dugaan perselingkuhan ini terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 lalu itu ramai di media sosial setelah videonya beredar luas.

Dalam video pendek berdurasi 2.39 detik itu meski tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar hotel, Bripka ARP mengelak saat dituduh berselingkuh. 

Namun sang suami ngotot masuk ke dalam kamar dan mendapati handuk dan sejumlah pakaian yang basah.

Diduga handuk dan pakain basah itu habis dipakai setelah kencan. Baik Bripka ARP dan Aiptu MM merupakan anggota Polres Pati. Demikian juga dengan Brigadir MDK.

Bripka ARP tercatat berdinas di Satbinmas Polres Pati. Sementara pria yang tepergok ngamar bersamanya adalah Aiptu MM berdinas di Polsek Clowak, Polres Pati. Sedangkan Brigadir MDK merupakan anggota Polsek Margoyoso.

Kasi Propam Polres Pati, Iptu Mukhlison saat itu membenarkan yang bersangkutan adalah anggota Polres Pati. 

"Terkait dengan penanganan perkara tersebut ditangani oleh Polda Jateng karena TKP nya di Semarang," ujarnya dilansir dari SINDOnews.

Kini kasus perselingkuhan itu membawa karir polwan cantik itu berujung pada kehancuran karirnya di kepolisian. 

Bripka ARP kini hanya bisa berharap cemas, menunggu sidang banding di Polda Jateng.

"Sejak kejadian itu (penggerebekan), keduanya (Bripka ARP dan Aiptu MM) dibebastugaskan dari kedinasan awal dan ditarik ke Polda Jawa Tengah. Ini sekaligus untuk mempermudah dan memperlancar sidang (KKEP) yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kamis (16/12/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka juga mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia (KKEP) di masing-masing satuan kerja.

Putusan dari sidang tersebut merekomendasikan keduanya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

"Kemudian atas putusan itu pihak Bripka ARP maupun Aiptu MM mengajukan banding ke Ankum (atasan yang berhak menghukum) yaitu Kapolda Jateng. Saat ini menunggu proses sidang banding. Polri tegas terhadap pelanggaran oknum anggota. Sebaliknya akan memberikan reward (penghargaan) bila anggota Polri berprestasi," ujarnya. (iNews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »