Duga Ada Kaitan Oknum Ustaz Cabuli Santriwati dengan MUI, Ketua MUI Pusat: Bukan Anggota MUI

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan pimpinan lembaga pesantren berinisial HW yang diduga mencabuli santriwati di bawah umur bukan anggota maupun pengurus MUI.

"Bukan pengurus MUI," kata pria yang akrab Kiai Cholil kepada Akurat, Sabtu (11/12/2021).

Kiai Cholil pun mengecam perbuatan oknum guru salah satu pesantren di Bandung, Jawa Barat. Pasalnya, tindakan kekerasan seksual kepada 12 santriwati rata-rata berumur 16-17 tahun tersebut, dilakukan pemilik pesantren hingga mengakibatkan 8 diantaranya melahirkan.

"Perbuatan bejat yang dosanya berlipat-lipat harus dihukum berat seberat-beratnya," Ujar Kiai Cholil.

Lebih lanjut, Kiai Cholil menyebut, segala perbuatan kekerasan seksual atas nama pendidikan tidak dapat dibenarkan. 

Sebab dalam kasus ini, menurut Kiai Cholil, murni kejahatan pribadi yang berkedok rumah pendidikan. Beda hal dengan pesantren yang memiliki ciri khas yaitu mempelajari kitab kuning.

"Ini murni kriminal kejahatan seksual berkedok rumah pendidikan. Ini bukan pesantren karena diantara ciri pesantren itu mengajarkan kitab kuning. Apalagi ini pesantren tak berizin dari Kemenag," tandas Kiai Cholil.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin pesantren Manarul Huda Antapani, Kota Bandung.

Melalui Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani menyampaikan, setelah adanya bukti tersebut, maka izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung dicabut.

Dhani juga menyebut, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Dengan begitu, Kemenag telah mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

Sebagai regulator, pihaknya juga menyampaikan, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

"Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ucap dia melansir laman Kemenag, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengatakan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.

Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Sementara itu, langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

Kemenag juga langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. 

Kaitannya dengan ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. (Akurat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »