Haris Pertama Kecam Gubernur DKI Anies Baswedan: Konyol, Mendadak Jadi "Ketum KNPI"

BENTENGSUMBAR.COM - Kehadiran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di acara pelantikan kubu yang mengklaim diri sebagai pengurus DPD KNPI DKI Jakarta pada Senin, 21 Desember 2021, mendapat kecaman dari Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, S.H. 

Terlebih lagi, Anies Baswedan terlihat melakukan simbolis penyerahan bendera pataka KNPI kepada orang yang menurut Haris bukan lagi Ketua DPD KNPI DKI Jakarta. Karena DPP KNPI telah menerbitkan Surat Karateker DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta .

"Penyerahan bendera pataka itu hanya dapat dilakukan oleh Ketum DPP KNPI, atau yang diberi mandat berdasarkan AD/ART KNPI, kepada Ketua DPD Provinsi yang baru dilantik sesuai konstitusi. Karena pataka itu merupakan simbol penting dalam prosesi pengukuhan pengurus," kata Haris Pertama dalam rilisnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Anies Baswedan dalam kapasitas sebagai pejabat negara, sudah melanggar etika dan aturan main organisasi KNPI. Tindakan yang ironis di tengah upaya Haris dan rekan-rekannya yang tengah berjuang menyolidkan elemen pemuda.

"Apa Gubernur DKI merasa sedang menjadi Ketua Umum DPP KNPI? Apakah Gubernur DKI Jakarta tidak paham aturan main dan tradisi berorganisasi di KNPI sehingga nekad melakukan hal yang bukan menjadi domainnya?" kata Haris mempertanyakan sikap Anies Baswedan tersebut, yang menurutnya tindakan konyol seorang pejabat negara, yang berpotensi merusak tatanan di KNPI.

Haris Pertama heran dengan sikap Gubernur DKI Jakarta yang dinilainya blunder dan terkesan mempolitisir agenda kepemudaan.

"Beliau ini pemimpin Ibukota yang pernah menjadi Rektor dan Menteri Pendidikan. Doktor, jebolan kampus besar di US. Pasti paham bahwa menjadi pemimpin itu harus bijaksana dan merajut harmoni. Tapi kok tiba-tiba tidak peka situasi. Dan melakukan hal yang mengganggu tatanan harmoni yang sudah lama kami perjuangkan. Ini fatal!" tegas Haris Pertama.

Di saat yang sama Ketua OKK DPP KNPI Choir meminta Gubernur DKI membaca AD/ART KNPI agar memahami tata cara proses pelantikan maupun syarat keabsahan pengurus KNPI tingkat provinsi.

"Anggaran Rumah Tangga KNPI, khususnya pasal 19 dan 30 sudah mengatur garis struktural KNPI, khususnya yang menyangkut wewenang dan delegasi kewenangan Ketua Umum," tambah Choir.

Menurut Choir, Gubernur DKI Jakarta sudah melakukan dua kesalahan. Pertama hadir di acara pelantikan DPD KNPI yang tidak direstui secara formal oleh Ketum Haris Pertama selaku Mandataris Kongres Pemuda/KNPI - XV. Kedua masuk terlalu jauh dalam prosesi pelantikan. Ini mencederai proses yang sedang dilakukan dalam memperkuat KNPI sebagai organisasi wadah berhimpun kaum muda Indonesia yang solid dan harmonis. (Kuya)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »