Kepala Madrasah di Sambas 52 Kali Cabuli Mantan Siswinya hingga Hamil

BENTENGSUMBAR.COM - Seorang kepala sekolah di Sambas, Kalimantan Barat, mencabuli mantan siswinya sebanyak 52 kali, hingga korban hamil. Kasus tersebut kini masih ditangani Polres Sambas.

Kepala madrasah ibtidaiyah (setingkat Sekolah Dasar) bernama Dedi tersebut, melakukan perbuatan tersebut sejak April 2020, hingga 15 November 2021.

"Iya betul. Saat ini masih kami tangani. Korban adalah mantan muridnya," kata Kapolres Sambas, AKBP Laba Meilala, melalui Kasat Reskrim, Iptu Siko Sesaria Putra, kepada Hi!Pontianak, Kamis, 9 Desember 2021.

Siko menjelaskan, pertama kali Dedi melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada korban, di rumahnya, pada April 2020. Rumah pelaku berada persis di belakang sekolah yang ia pimpin.

Setelah itu, pelaku kembali melakukannya berulang kali kepada korban, yang masih berusia 15 tahun tersebut, bahkan hingga 52 kali. Terakhir korban melakukannya pada 15 November 2021.

Keluarga korban kemudian mengetahui gadis itu tengah hamil. Setelah ditanya, akhirnya korban mengaku ia telah disetubuhi oleh Dedi. Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Dedi ditangkap di jalan Raya Kartiasa, pada 22 November 2021. Ia langsung dibawa ke Polres Sambas, untuk diproses hukum.

Sumber: Kumparan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »