BENTENGSUMBAR.COM - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
"Iya benar (Habib Bahar dan Eggi Sudjana) dilaporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/12/2021).
Meski begitu namun Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut.
Dia hanya mengungkap, laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA. (Poskota)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »