Nekat Gelar Reuni 212 Bisa Kena Pidana, Refly Harun: kalau Perlu Izin Kita Jadi Negara Kepolisian

BENTENGSUMBAR.COM - Pihak Kepolisian menyatakan akan memberikan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang nekat untuk tetap menggelar reuni 212 lantaran tidak diberikan izin oleh mereka atau pemerintah.

Selain itu, Kepolisian juga mengingatkan bagi mereka yang tetap menyelenggarakan reuni 212 dapat dijerat dengan tindakan pidana sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218 KUHP dan UU karantina kesehatan Nomor 6 tahun 2018.

Menanggapi hal itu, ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan jika ada ribuan orang yang menghadiri reuni 212 pada Kamis, 2 Desember 2021, apakah mereka semua akan ditangkap karena telah melanggar protokol kesehatan, atau hanya orang-orang tertentu saja.

Refly Harun menyampaikan bahwa memang jika membicarakan hal ini sesungguhnya ada tiga dimensi yang melingkup yakni dimensi hukum, kesehatan, dan juga politik.

"Jadi kita harus pahami juga tidak hanya satu dimensi tapi tiga dimensi sekaligus, sama-sama punya argumentasi," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun.

Contohnya dari sisi politik, dia mengatakan kelompok yang menyelenggarakan aksi damai atau reuni 212 ini memang tidak menapak jalan yang sama dengan pemerintahan saat ini.

"Jadi tidak sejalan dan setiap kegiatan-kegiatan mereka cenderung memang tidak disukai," tuturnya.
"Padahal sebelumnya sudah banyak aksi unjuk rasa yang terjadi," sambungnya.

Dia mengungkapkan, sudah banyak aksi unjuk rasa para buruk, baik itu ke Mahkamah Konstitusi, ditujukan ke Istana Negara, juga ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terlebih lagi, sejak tanggal 10 November sudah sangat ramai aksi unjuk rasa terjadi, tetapi sama sekali tidak ada larangan yang diberikan.

"Kondisi dan situasi sama saja, tetapi ketika 212 yang akan menyelenggarakan ini memang agak ngeri-ngeri sedap," katanya.

Pada akhirnya, digunakan juga argumentasi mengenai kesehatan, yaitu dengan menyebut sekarang masih dalam kondisi pandemi.

Refly Harun melanjutkan bahwa sudah diketauhi sepanjang bulan ini sejak 10 November sudah ramai aksi unjuk rasa berlangsung.

Dia menyebut hampir setiap hari terjadi aksi di manapun di sekitar DKI Jakarta maupun di luar daerah lainnya.

"Mungkin dari sisi kesehatan ini yang dikhawatirkan jumlahnya akan terlalu banyak. Sehingga ada kekhawatiran di sana, walaupun dimensi politiknya tidak bisa kita nafikan," tuturnya.

Sementara menurut dimensi hukumnya selalu ada perbedaan pendapat antar kelompok, di mana kelompok yang hendak menggelar aksi berhadapan dengan petugas Kepolisian yang mendalilkan bahwa kegiatan itu harus memperoleh izin.

"Sementara pihak yang lain mengatakan tidak perlu izin cukup pemberitahuan saja, dan tidak pernah selesai seperti ini," katanya.

Namun, menurut pendapatnya secara pribadi, menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin dari Kepolisian.

"Karena kalau perlu izin kita jadi negara Kepolisian, bukan lagi negara demokrasi, yang perlu adalah pemberitahuan, penting untuk pengamanan," pungkasnya. (Pikiran Rakyat)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »