Pak Ahok Tahu Gak Yah? Data BPK, Pertamina Belum Setor Pajak BBM, Nilainya Nyaris 2 Triliun

BENTENGSUMBAR.COM - PT Pertamina (Persero) diminta menyetor pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 1,96 triliun ke pemerintah. Selain Pertamina, PT AKR Corporindo mendapat pekerjaan rumah yang sama. Jumlahnya Rp 28,67 miliar.

Hitungan setoran PBBKB itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa PBBKB yang belum disetorkan ke pemerintah itu membuat Pertamina dan PT AKR Corporindo kelebihan penerimaan dana kompensasi dari pemerintah pada 2020.

Pada 2020 pemerintah membayar dana kompensasi BBM atas kekurangan penerimaan harga jual eceran minyak solar Pertamina dan AKR Corporindo untuk 2017 dan 2018.

Nilainya masing-masing Rp 44,9 triliun (Pertamina) dan Rp 659,46 miliar (AKR Corporindo). Dalam kompensasi itu, ada PBBKB yang diterima Pertamina dan Corporindo.

Pajak itu mestinya disetor ke pemerintah. Namun, urung terealisasi lantaran pemerintah belum menetapkan kebijakan atau mekanisme penyetoran PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM.

Karena itu, BPK pun meminta direksi Pertamina dan PT AKR Corporindo berkoordinasi dengan menteri keuangan (Menkeu) terkait mekanisme penyetoran PBBKB.

Temuan BPK yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2021 tersebut menurut Komisi XI DPR harus segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Anggota Komisi XI Anis Byarwati menyatakan, pihaknya akan secara aktif mengingatkan hasil temuan BPK itu ke kementerian/lembaga terkait.

”Direksi Pertamina dan AKR harus berkoordinasi dengan Menkeu terkait kebijakan dana atau mekanisme penyetoran PBBKB,” kata Anis kepada Jawa Pos (8/12).

Perihal evaluasi ke depan, Anis menggarisbawahi soal tindak lanjut hasil pemeriksaan dan beberapa hal lainnya untuk IHPS II 2021.

Antara lain, mencakup sumber daya manusia, kepuasan dan motivasi kerja, komitmen, kepemimpinan, komunikasi, koordinasi, dan SOP kementerian/lembaga.

Jawa Pos sudah berupaya menghubungi VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman perihal setoran pajak tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (Jawapos/

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »