Penjelasan Polda Jabar soal Video Penyidik Temui Habib Bahar bin Smith

BENTENGSUMBAR.COM - Viral di media sosial Twitter, @SammiSoh memperlihatkan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, menyambangi rumah Habib Bahar bin Smith.

Direktur Krimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto membenarkan video tersebut. Saat itu penyidik tengah mengantarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Itu kegiatan dari penyidik menyerahkan SPDP, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan. Saat ada surat perintah penyidikan, itu penyidik dikasih waktu 7 hari harus sudah menyerahkan itu kepada pelapor, terlapor, dan jaksa penuntut umum," katanya kepada merdeka.com, Rabu (29/12).

Karena keterbatasan waktu, penyidik menyerahkan SPDP secara langsung kepada Bahar. Ditakutkan saat libur Natal dan tahun baru SPDP tak sampai kepada Bahar. Sebab penyidik memiliki beberapa cara untuk menyerahkan SPDP.

"Jadi dengan keterbatasan waktu yang ada penyidik menyerahkan itu secara langsung. Bisa saja melalui jasa pengiriman, namun kan dikhawatirkan dengan keterbatasan 7 hari itu terlambat, ketika terlambat maka penyidik bisa dipraperadilan dan berkasnya mungkin bisa ditolak oleh jaksa penuntut umum itu aja. Kalau itu tidak kita lakukan justru kasus itu gugur, yang benar seperti itu," jelasnya.

"Itu mengantarkan surat bahwa terlapor Bahar Smith sudah dalam proses dimulainya prosesnya penyidikan. 'Kamu sekarang dalam proses penyidikan ya ada yang melaporkan'," sambungnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, kalau tak ada yang istimewa dalam hal ini.

"Enggak, mungkin karena habib jadi ke ekspost ya. Itu sebenarnya biasa saja," pungkasnya. (Merdeka)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »