BENTENGSUMBAR.COM - Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, oknum ustaz atau guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Kota Bandung. Jokowi minta penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap Herry Wirawan.
Permintaan Presiden Jokowi itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus Herry Wirawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (13/12/2021).
"Bapak Presiden memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini," kata Menteri PPA.
I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga menyatakan, Presiden Jokowi memberikan arahan, agar pemerintah hadir di tengah-tengah kasus ini untuk mengawal penegakkan hukum tearhadap terdakwa Herry Wirawan dan pendampingan terhadap para korban.
Presiden Jokowi, ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga, memberikan perhatian sangat serius dalam kasus ini.
Bahkan, Presiden Jokowi pun meminta Kementerian PPA mengawal penegakkan hukum Herry Wirawan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya.
"Yang pasti kami tegaskan kepada semua, Bapak Presiden memberikan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini untuk kami mengawal, baik dalam penegakkan hukum terhadap terdakwa, penegakkan hukum yang seberat-beratnya karena ini sudah kejahatan luar biasa," ujar I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Dalam kesempatan itu, Menteri PPA pun meminta media massa, termasuk masyarakat luas untuk menyikapi kasus ini dengan bijaksana.
Artinya, ada kode etik yang harus disikapi, salah satunya tidak membuka identitas korban agar tidak kembali mengalami trauma.
"Selama ini korban sudah mulai pulih dari tekanan psikis yang mereka alami, mereka sudah mulai sekolah. Dengan viralnya kasus ini, ada beberapa korban yang mengalami trauma kembali. Kami mohon dukungan dari semua, dari teman-teman media untuk bisa mengawal dan menentukan yang terbaik kepada korban," tutur Menteri PPA.
I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga memastikan, Kementerian PPA bersama jajaran pemerintah daerah akan memberikan pendampingan maksimal terhadap korban, khususnya dalam pemenuhan hak dasar anak karena korban umumnya masih anak-anak.
"Terkait kebutuhan korban, itu harus kami kawal secara tuntas. Apalagi terkait pemenuhan hak dasar anak karena korban masih kebanyakan anak anak yang menjadi tanggung jawab kita bersama," ucap I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga.
Diketahui, Herry Wirawan memperkosa belasan santriwati Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung.
Pelaku Herry Wirawan melakukan perbuatan biadab itu tak hanya di pesantren dan mes atau asrama, tapi juga di hotel dan apartemen.
Akibat perbuatan biadab itu berlangsung selama 5 tahun, sejak 2016 sampai 2021, beberapa korban hamil dan melahirkan anak.
Bejatnya lagi, terdakwa Herry menampung anak hasil perbuatan kejinya di asrama dan dinyatakan sebagai yatim piatu untuk menggalang dana bantuan. (iNews)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »