Profesor Suparji Ahmad Berharap Dokumen Adhie Massardi Bisa Buat Kasus Ahok Terang Benderang

BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa langsung menangkap terduga korupsi jika sudah menemukan dua alat bukti.

Begitu juga jika KPK hendak menangkap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mana dokumen-dokumen dugaan korupsinya akan dilimpahkan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi ke lembaga antirasuah tersebut.

"Ya jika memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Sudah seharusnya untuk ditindaklanjuti (tangkap)," kata pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menanggapi rencana Adhie Massardi, kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (27/12).

Suparji menuturkan, dugaan korupsi yang menyeret nama Komisaris Utama Pertamina itu sudah lama mencuat ke publik. Namun, hingga kini belum ada proses hukum apapun yang menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut.

"Dugaan korupsi tersebut sudah lama diperbincangkan, tetapi belum ada proses hukum yang nyata," tuturnya.

Atas dasar itu, Suparji menyebut dokumen yang akan dilimpahkan ke KPK oleh Jurubicara Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu hendaknya memiliki bukti yang cukup.

Sehingga menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah atau berbagai spekulasi yang tidak pasti.

"Demi tegaknya hukum dan terwujudnya kepastian hukum, hendaknya KPK menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.

Soal penyerahan dokumen yang dimaksud, Adhie Massardi menjelaskan bahwa dokumen berbagai skandal korupsi di Pemprov DKI sepanjang 2012 hingga 2017 yang akan dilimpahkan ke KPK sudah dalam bentuk buku resmi.

Dokumen dikumpulkan dan dirangkai oleh salah satu tokoh gerakan anti-korupsi dan peneliti sumberdaya alam Indonesia, Marwan Batubara. Bukunya pernah dicetak pada tahun 2017.

Nantinya buku ini yang akan diserahkan pada pimpinan KPK. (RMOL)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »