Terbongkar di Sidang, Eks Sekum FPI Munarman Ingin Jadikan Indonesia Wilayah Penyebaran Ajaran ISIS

BENTENGSUMBAR.COM - Eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam ( FPI) Munarman menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, Munarman dibekuk Densus 88 lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Di persidangan, Jaksa mengungkapkan peran Munarman dalam mengampanyekan ISIS di Indonesia.

Jaksa menyebut, Munarman ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu wilayah penyebaran ajaran ISIS.

Munarman sendiri mengaku akan menyampaikan eksepsi terkait dakwaan Jaksa yang ditujukan padanya.

Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Jaksa Ungkap Munarman Mempengaruhi Peserta Seminar Ikut ISIS, dengan Dalih Diperbolehkan UUD 1945, Jaksa penuntut umum (JPU) membongkar secara rinci pelanggaran yang dilakukan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Ternyata, Munarman ingin menjadikan Indonesia sebagai salah satu wilayah penyebaran ajaran ISIS.

Untuk itu, Munarman bekerja keras mempengaruhi setiap orang untuk ikut ISIS, dengan dalih tak melanggar peraturan hukum.

Bahkan untuk meyakinkan orang, Munarman menyebut masuk ISIS tak melanggar UUD 1945.

Hal itu dipaparkan tim jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut jaksa, Munarman mengajak peserta seminar nasional di UIN Sumatera Utara tahun 2015 untuk mendukung Islamic State Iraq and Suriah ( ISIS).

Dalam acara tersebut, Munarman berperan sebagai pembicara yang dihadiri kurang lebih 100 peserta itu.

Kata Munarman, tidak ada larangan warga Indonesia mendukung ISIS dengan dalih kebebasan beragama.

Ajakan Munarman tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Belum ada Undang-Undang khusus daulah islamiah atau ISIS, tidak ada larangan bagi WNI untuk mendukung kekhilafahan daulah islamiyah ISIS yang merujuk pada pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tentang kebebasan beragama," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Lebih lanjut, kata Jaksa dalam acara seminar itu Munarman juga mengatakan, dalam politik bebas aktif warga Indonesia diperbolehkan mengakui dan tidak mengakui kemerdekaan sebuah bangsa yang di mana dalam hal ini adalah kekhilafahan ISIS.

Bahkan untuk mengajak para peserta seminar tersebut mendukung ISIS, Munarman saat itu menyatakan hanya pasukan ISIS yang membantu penderitaan umat Islam di Suriah.

"Waktu itu terdakwa mengajak mendukung islamiyah di Suriah, terdakwa juga menyampaikan bahwa ketika umat Islam dibantai penguasa suriah, yang membantu umat Islam di Suriah hanya pasukan ISIS maka hal tersebut mengundang simpati para peserta yang hadir untuk mendukung daurah islamiyah ISIS," bebernya.

Tak cukup di situ, kata Jaksa dalam dakwaannya setebal 65 halaman, di akhir seminar bahkan Munarman bertanya apakah para peserta terkait kesediaannya mendukung ISIS di Indonesia.

Saat itu kata jaksa, sebagian peserta yang hadir menyatakan setuju dengan pernyataan dari Munarman.

"Terdakwa mengajak para audience untuk mendukung ISIS berdiri dan berkembang di Indonesia dengan mengatakan,’ Bagaimana ISIS di Indonesia?
Setujukah berdiri di Indonesia?" ucap jaksa membacakan dakwaannya.
"Sebagian besar audience mengatakan setuju," tutupnya.

Di akhir kata Jaksa, Munarman menyimpulkan, dalam pelaksanaan seminar Nasional di aula UIN Sumatera Utara itu, pihak keamanan yang melakukan pengawalan di lokasi, tidak dapat membuktikan ISIS merupakan organisasi terlarang atau terlibat dalam kasus kekerasan.

Respon Munarman

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Munarman Tak Terima Didakwa Menggerakkan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme, Ajukan Eksepsi, Jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam ( Sekum FPI) Munarman menggerakkan orang lain dalam kegiatan atau aktivitas terorisme, dalam sidang lanjutan, Rabu (8/12/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menanggapi dakwan itu, Munarman menyatakan tak menerima didakwa demikian, atas hal itu dia pribadi akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Terlebih kata dia, terdapat banyak kesalahan baik dalam istilah maupun pengetikan di dakwaan.

"Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan," kata Munarman dalam persidangan yang hadir secara virtual.

Tak hanya itu, Munarman juga menilai tidak mengerti dengan rangkaian surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

Hal itu karena kata dia, banyak macam-macam istilah atau kalimat yang menurutnya tidak tepat.

"Saya makin tidak mengerti. Karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi, sangat tidak tepat. Jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim yang mulia," ucap Munarman.

Tak hanya Munarman, tim kuasa hukumnya juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya yakni Rabu (15/8/2021) mendatang.

Atas hal itu, majelis hakim PN Jakarta Timur menerima permohonan eksepsi Munarman berserta kuasa hukumnya tersebut.

"Kami juga insa allah akan mengajukan eksepsi sama dengan terdakwa jadi terdakwa sendiri dan kuasa hukum sendiri," kata Kuasa Hukum Munarman. (Tribun)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »