Tidak Mempan Diancam Dipenjara, Acara Reuni 212 Tetap Digelar: Cukup Pemberitahuan Bukan Izin

Tidak Mempan Diancam Dipenjara, Acara Reuni 212 Tetap Digelar: Cukup Pemberitahuan Bukan Izin

BENTENGSUMBAR.COM - Polda Meteri Jaya mengancam bakal mempidanakan panitia penyelenggara dan peserta yang melangsungkan kegiatan Reuni 212, Kamis, 2 Desember 2021.

Namun ancaman itu tak membuat penyelenggara dan peserta gentar.

Mereka akan tetap melaksanakan kegiatan itu meski tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Acara Reuni 212 akan tetap digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif mengungkapkan, acara itu tidak perlu mendapatkan izin dari kepolisian.

Menurut dia, acara itu cukup pemberitahuan saja.

Karena kata dia, hal itu merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemardekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," kata Slamet, Rabu (1/12/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Slamet memastikan acara Reuni 212 akan berlangsung aman seperti namanya "aksi Superdamai".

"Kami di patung kuda itu aksi Super damai untuk menyatakan pendapat di depan umum dengan tuntutan bela ulama, bela MUI, dan ganyang koruptor," kata dia.

Sebelumnya, kegiatan Reuni 212 tahun ini hanya akan digelar di Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Namun, setelah memperhatikan situasi dan perkembangan, panitia juga menggelar acara di Ibu Kota.

Artinya, acara Reuni 212 tahun ini akan digelar di dua tempat, yakni Patung Kuda dan Masjid Az Zikra.

Namun, lewat keterangan tertulis pada Rabu kemarin, pengurus Majelis Az-Zikra menyatakan menolak kegiatan PA 212 diselenggarakan di tempatnya, karena masih dalam suasana duka.

Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Adz Zikro.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu kemarin.

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.

Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Sriwijaya Post)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »